PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons soal adanya penolakan perpanjangan sertifikat e-faktur yang dialami wajib pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sehingga mengakibatkan kerugian bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Baca Berita Sebelumnya: Penolakan Perpanjangan Sertifikat E-Faktur Rugikan Wajib Pajak
Wajib pajak ditolak permohonannya memperpanjang sertifikat elektronik e-faktur karena dinilai masih memiliki tunggakan pajak.
Padahal, dalam juknis PER-04/PJ/2020 tidak disebutkan syarat permohonan perpanjangan sertifikat elektronik atau e-faktur harus membayar tunggakan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, sepanjang semua syarat permohonan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur telah terpenuhi maka KPP berhak menerbitkan sertifikat elektronik.
Menurut Neil, apabila tindakan yang diambil (KPP) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dapat memberikan sanksi kepada pegawai yang menyalahi ketentuan tersebut.
“Jika Wajib Pajak merasa dirugikan atas pelayanan di KPP, Wajib Pajak dapat membuat pengaduan melalui telepon Kring Pajak 1500200 layanan pengaduan, e-mail melalui alamat pengaduan@pajak.go.id atau live chat pada laman pajak.go.id,” kata Neil.