TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penolakan Perpanjangan Sertifikat E-Faktur Rugikan Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) ternyata ada yang mengalami hambatan dalam upayanya untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur. WP bersangkutan ditolak permohonannya karena dinilai masih memiliki tunggakan pajak.

Penolakan tersebut berdampak kerugian karena WP tersebut tidak dapat menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada customernya. Sebab, sertifikat elektronik atau e-fakturnya kadaluarsa.

Dampak penolakan penerbitan sertifikat elektronik ini sangat besar, bahkan sangat merugikan wajib pajak di antaranya:

1.Terlambat menerbitkan invoice atau bahkan tertunda untuk jangka waktu yang lama jika telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

2.Cash flow terganggu mengakibatkan terganggunya operasional atau aktivitas perusahaan.

3.Risiko sanksi perpajakan karena terlambat menerbitkan faktur pajak.

4.Dan resiko lainnya, seperti kepercayaan mitra, investor dan lainnya akibat kinerja yang kurang baik.

Menurut Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, dalam juknis PER-04/PJ/2020 tidak disebutkan syarat permohonan perpanjangan sertifikat elektronik atau e-faktur harus membayar tunggakan pajak.

"Artinya pejabat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) telah melanggar prosedur karena tidak sesuai dengan juknis, melakukan kebijakan di luar juknis dengan menolak permohonan wajib pajak untuk memperpanjang e-faktur.

Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah mendukung dunia usaha untuk bangkit dari kesulitan tekanan akibat pandemi ini," kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Koni mengatakan, WP dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mendatangi KPP. "Bagaimana wajib pajak mau membayar tunggakan pajaknya saat kondisi keuangannya kurang baik akibat tekanan pandemi ini, sementara mau menerbitkan invoice dan e-faktur tidak bisa karena sertifkatnya kadaluarsa," kata Koni. Dirjen Pajak seharusnya mengingatkan kepada pejabat untuk menjalankan tugasnya sesuai juknis yang telah ditetapkan.