PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) ternyata ada yang mengalami hambatan dalam upayanya untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur. WP bersangkutan ditolak permohonannya karena dinilai masih memiliki tunggakan pajak.
Penolakan tersebut berdampak kerugian karena WP tersebut tidak dapat menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada customernya. Sebab, sertifikat elektronik atau e-fakturnya kadaluarsa.
Dampak penolakan penerbitan sertifikat elektronik ini sangat besar, bahkan sangat merugikan wajib pajak di antaranya:
1.Terlambat menerbitkan invoice atau bahkan tertunda untuk jangka waktu yang lama jika telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
2.Cash flow terganggu mengakibatkan terganggunya operasional atau aktivitas perusahaan.
3.Risiko sanksi perpajakan karena terlambat menerbitkan faktur pajak.
4.Dan resiko lainnya, seperti kepercayaan mitra, investor dan lainnya akibat kinerja yang kurang baik.
Menurut Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, dalam juknis PER-04/PJ/2020 tidak disebutkan syarat permohonan perpanjangan sertifikat elektronik atau e-faktur harus membayar tunggakan pajak.
“Artinya pejabat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) telah melanggar prosedur karena tidak sesuai dengan juknis, melakukan kebijakan di luar juknis dengan menolak permohonan wajib pajak untuk memperpanjang e-faktur.
Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah mendukung dunia usaha untuk bangkit dari kesulitan tekanan akibat pandemi ini,” kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Koni mengatakan, WP dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mendatangi KPP. “Bagaimana wajib pajak mau membayar tunggakan pajaknya saat kondisi keuangannya kurang baik akibat tekanan pandemi ini, sementara mau menerbitkan invoice dan e-faktur tidak bisa karena sertifkatnya kadaluarsa,” kata Koni. Dirjen Pajak seharusnya mengingatkan kepada pejabat untuk menjalankan tugasnya sesuai juknis yang telah ditetapkan.

































