TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Penyederhanaan Lapor SPT, DJP Terapkan Prepopulated Tax Return

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menyederhanakan dan memperbaiki layanan administrasi perpajakan melalui digitalisasi. Ke depan, para wajib pajak akan semakin mudah dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, kepatuhan wajib pajak akan meningkat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam suatu kesempatan pernah menyampaikan pernah diberi tantangan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membuat dan menyusun sistem perpajakan yang mudah dan sederhana seperti semudah membayar atau membeli pulsa, terutama terkait dengan perhitungan pajak terutang dan pembayaran pajaknya.

DJP menyadari bagian tersulit bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya adalah ketika menghitung pajak terutang. Sementara untuk skema pembayaran pajak, saat ini sudah banyak bank dan lembaga persepsi sebagai saluran pembayaran pajak yang siap membantu dan memudahkan wajib pajak dalam membayar atau menyetorkan pajaknya.

Di antara solusinya, DJP menerapkan prepopulated tax return untuk menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan PPh. Adapun penerapan prepopulated tax return ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut berupa terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir SPT.

Melalui sistem prepopulated tax return ini, wajib pajak akan menerima pop up atau notifikasi dari sistem apabila sudah ada data penghasilan yang berhasil direkam. Kemudian, wajib pajak akan diberikan pilihan, yaitu menggunakan data yang sudah tersedia atau tidak. Hal ini berdasarkan kebutuhan masing-masing wajib pajak.

Data yang dimaksud dalam hal ini adalah penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong. Apabila wajib pajak bersedia menggunakan data tersebut, maka wajib pajak cukup mengonfirmasi kebenaran data tersebut serta menambahkan data lain jika ada, seperti harta, utang, dan informasi lain.