
Ahmad Hudori, S.Ag.
PajakOnline.com— Menjaga jarak atau kita kenal dengan istilah Social Distancing memang sedang ramai diperbincangkan. Wabah corona atau Covid-19 semakin lama semakin menyebarluas dengan memakan korban jiwa cukup besar di penjuru dunia.
Kementerian kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengambil langkah-langkah strategis dan cepat guna menangani dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan salah satunya adalah dengan melakukan gerakan social distancing.
Islam adalah agama kasih sayang yang memberikan banyak solusi dalam beragam permasalahan, termasuk dalam hal social distancing di tengah wabah Corona seperti ini.
Dan ternyata konsep “social distancing” ini telah diterapkan sejak dulu oleh sahabat Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu sahabat ‘Amr bin ‘Ash.
Kisahnya, ketika terjadi wabah di Syam. Para sejarawan muslim mencatat sekitar 25.000 sampai 30.000 korban meninggal dunia akibat wabah tha’un di Syam. Lalu, pada saat itu dua Gubernur sebelumnya, sahabat yang mulia Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah dan Mu’adz bin Jabal meninggal karena wabah tersebut.
Ketika ‘Amr bin ‘Ash menjadi gubernur, beliau memerintahkan agar kaum muslimin berpencar dan pergi tinggal ke gunung-gunung saling menjauh satu sama lainnya. Beliau berkata,
