PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat pelaporan atas pajak yang telah Wajib Pajak bayarkan. Dari namanya mungkin sebagian besar dari kita menganggap bahwa SPT berbentuk surat, namun ternyata berbentuk formulir. Formulir SPT ini memiliki format yang baku dan terdapat 2 jenis SPT yang dibedakan berdasarkan jangka waktu pelaporannya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 2 jenis SPT yaitu SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu atau bulanan dan SPT Tahunan yang digunakan untuk melaporkan pajak setiap tahun atau pada akhir tahun.
SPT Tahunan sendiri dibagi lagi menjadi 2 jenis kategori yakni SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan. Akan tetapi, masih banyak Wajib Pajak yang mungkin bertanya-tanya sebenarnya apakah perbedaan dari kedua jenis SPT ini? Berikut jawaban dari pertanyaan tersebut;
Terdapat beberapa perbedaan antara SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan:
1. Batas Pelaporan
Perbedaan antara kedua jenis SPT tersebut sudah terlihat sangat jelas dari batas pelaporannya di mana SPT Masa (bulanan) dilaporkan setiap sebulan sekali, sedangkan SPT Tahunan dilaporkan satu kali dalam setahun.
2. Denda Terlambat Lapor
Denda terkait terlambat melapor juga berbeda antara kedua jenis SPT tersebut. SPT Tahunan untuk Wajib Pajak pribadi yang telat lapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 dan untuk badan dikenakan sebesar Rp1.000.000, sedangkan untuk Wajib Pajak yang telat lapor SPT Masa akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa PPN dan untuk SPT Masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp100.000.
3. Jenis
Terkait jenisnya dari SPT Tahunan terdapat SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, sedangkan untuk jenis SPT Masa terdiri dari:
– PPh Pasal 21.
– PPh Pasal 22.
– PPh Pasal 23.
– PPh Pasal 25.
– PPh Pasal 26.
– PPh Pasal 4 ayat 2.
– PPh Pasal 15.
– PPN dan PPnBM.
– Pemungut PPN.
4. Formulir yang Digunakan
SPT Tahunan pribadi dibagi ke dalam 3 jenis formulir yakni formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, da SPT 1770 SS. Sedangkan, untuk formulir SPT Masa formatnya berbeda-beda tergantung pada objek dan tarif pajaknya.
5. Tujuan Pelaporan
SPT Tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan hutang pada akhir periode. Sedangkan, SPT Masa bertujuan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring (online) dengan menggunakan e-filing. Dalam mengisi SPT, Wajb Pajak harus bertanggung jawab atas informasi yang diisi dalam SPT. Sebab, jika ada informasi yang tidak sesuai maka DJP sebagai penyelenggara kegiatan pajak akan meminta keterangan dan tanggung-jawab Wajib Pajak. (Atania Salsabila)