TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

SPT Nihil Masih Harus Lapor?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jelang masa pelaporan SPT Tahunan, sebagai warga negara yang baik mungkin Anda akan siap-siap untuk segera lapor. Namun, apakah Anda tahu bahwa dalam pelaporan SPT tersebut ada status nihil? status SPT nihil akan Anda temui apabila penghasilan Anda kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT. Sebelumnya, peraturan tersebut berlaku bagi yang mendapat status SPT nihil. Namun, ada perubahan peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan terkait hal tersebut.

PMK No. 9/PMK.03/2018 mengubah ketentuan dalam PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang di antaranya ialah perubahan ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil. Pada Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018 dikatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil.

Merujuk pada peraturan tersebut terdapat 3 jenis pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil, yaitu:

1. PPh Pasal 21/26
SPT Masa Nihil pada jenis pajak ini dapat terjadi karena beberapa alasan berikut:
- Pekerja yang berstatus sebagai pekerja kontrak atau bukan pekerja tetap.
- Tidak ada pembayaran gaji.
- Semua pekerja mendapat penghasilan yang besarnya kurang dari PTKP.

2. PPh Pasal 25
Status SPT Masa PPh Pasal 25 dapat menjadi nihil karena sebab-sebab berikut:
- SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil.
- Nihil jika dilihat dari laporan berkala.
- Nihil jika dilihat dari laporan keuangan triwulan.
- Nihil jika dilihat dari perhitungan Wajib Pajak Tertentu.

3. PPN Formulir 1107 PUT
SPT PPN dapat berstatus nihil karena yang pertama pajak masukan nilainya sama dengan pajak keluaran atau karena tidak adanya transaksi yang terkena PPN.

Dengan demikian, status pajak nihil tidak lapor pajak dengan kondisi tertentu. Jika di luar kondisi persyaratan status nihil maka Anda tetap diwajibkan untuk lapor pajak dan adanya peraturan baru ini tentu saja menjadi angin segar bagi Wajib Pajak karyawan, Wajib Pajak pengusaha, dan pemotong pajak. (Atania Salsabila)