PajakOnline.com— PPN Jasa Luar Negeri merupakan PPN yang dikenakan atas penggunaan jasa dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean atau dalam negeri. Salah satu bentuk Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean adalah jasa yang berasal dari luar negeri. Contoh jasa dari luar negeri, diantaranya jasa ahli IT, jasa ahli manajemen, jasa konsultan, dan jasa lainnya. Sementara itu, SSP PPN Jasa Luar Negeri adalah dokumen setoran pajak atas pemanfaatan Jasa dari luar negeri di dalam negeri.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan saat pengisian SSP untuk penyetoran PPN:
1. Kode Akun Pajak yang digunakan adalah 411211 untuk PPN Dalam Negeri. Sedangkan Kode Jenis Setoran yang digunakan adalah kode 101 yang berarti Setoran PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk laporan BKP tidak berwujud atau kode 102 yang berarti Setoran JKP dari Luar Daerah Pabean untuk laporan Jasa Luar Negeri.
2. PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean wajib disetorkan melalui bank persepsi, kantor pos, dan/atau giro penerimaan pembayaran pajak. Jangka waktu penyetoran PPN paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya saat terutangnya PPN atau saat dimulainya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
3. PPN yang dipungut atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang sudah disetorkan pada dasarnya merupakan Pajak Masukan (PM). Pemanfaatan jasa yang digunakan berhubungan dengan kegiatan usaha, maka PM dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN.
4. Surat Setoran Pajak yang digunakan untuk menyetor PPN (SSP PPN) diperlakukan sama atau menjadi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Agar bisa dikreditkan pada SPT Masa PPN harus memenuhi syarat pengisian formulir SSP.
5. Cara mengisi SSP PPN Jasa Luar Negeri diatur dalam PER-40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Hal yang perlu diperhatikan dalam mengisi surat setoran pajak berdasarkan peraturan tersebut:
- Pada kolom nama wajib pajak dan alamat wajib pajak, isi dengan nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak JKP ke dalam daerah pabean;
- Pada kolom NPWP, isi dengan angka 0 (nol), kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak JKP ke dalam daerah pabean;
- Pada kolom wajib pajak/penyetor, isi dengan nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak JKP ke dalam daerah pabean.
6. Kemudian SSP PPN jasa luar negeri baru dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya yang belum dilakukan pemeriksaan.
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP dengan kegiatan yang terkait dengan PPN. Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.
Kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai aturan dalam Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP. (Azzahra Choirrun Nissa)