PajakOnline.com—STAN menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan dan Tinjauan di Beberapa Negara bertempat di Gedung M, Politeknik Keuangan Negara STAN, Rabu (28/8/2024).
Dilansir laman resmi STAN, FGD tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun kajian yang mendalam mengenai persiapan transisi pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengharuskan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung secara bertahap, yang ditargetkan selesai paling lambat pada 31 Desember 2026.
Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan telah membentuk Tim Transisi Pengadilan Pajak untuk menyusun langkah-langkah persiapan dan grand design transisi, yang mencakup berbagai aspek, termasuk organisasi dan tata kelola, sumber daya manusia, keuangan dan sarana prasarana, teknologi informasi, serta regulasi yang diperlukan.
Selanjutnya, FGD ini bertujuan mendukung penyusunan kajian terkait transformasi Pengadilan Pajak dan perbaikan ekosistem penyelesaian sengketa pajak di Indonesia. FGD dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain Sekretariat Pengadilan Pajak, Pokja Transisi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, serta dosen dari PKN STAN.
Sebagai narasumber utama, hadir Darussalam, SE., Ak., CA., M.Si., LL.M Int. Tax, yang merupakan Managing Partner dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC). Dalam kesempatan ini, Darussalam memberikan wawasan mengenai berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh peradilan pajak di Indonesia serta perbandingannya dengan beberapa negara lain.
Agenda FGD dimulai dengan pembukaan dan sambutan dari Wakil Direktur Akademik PKN STAN, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber, dan ditutup dengan sesi diskusi serta tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta.
Diharapkan, pelaksanaan FGD ini dapat memberikan masukan yang mendalam serta rekomendasi konkret bagi reformasi peradilan pajak di Indonesia. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik serta kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.