PajakOnline.com— Hingga saat ini masih ditemukan kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sesungguhnya atau fiktif. Faktur pajak fiktif atau faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum ditetapkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2020, faktur pajak fiktif ternyata mendominasi kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia. Pembuat faktur pajak fiktif dikategorikan sebagai tindak kriminal.
Dalam kasus ini, DJP secara langsung dapat menetapkan status suspend dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Waib Pajak yang membuat atau menerbitkan faktur pajak fiktif.
SE-17/PJ/2020 menjelaskan status suspend adalah suatu keadaan di mana sertifikat elektronik yang dimiliki Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.
Status suspend yang dijatuhkan kepada Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak fiktif sebenarnya dapat dicabut oleh DJP ataupun otoritas pajak kepada Wajib Pajak yang telah melakukan klarifikasi secara langsung ke Kanwil DJP dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Klarifikasi dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan yang nantinya akan ditelaah atas klarifikasi tersebut untuk mengabulkan atau menolak klarifikasinya dan memberikan usulan kepada Direktur Intelijen Perpajakan untuk mencabut status suspend atau pengukuhan PKP yang akan dilakukan oleh kepala Kanwil DJP.(Atania Salsabila)

































