TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Status Suspend dalam Administrasi Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Hingga saat ini masih ditemukan kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sesungguhnya atau fiktif. Faktur pajak fiktif atau faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum ditetapkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2020, faktur pajak fiktif ternyata mendominasi kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia. Pembuat faktur pajak fiktif  dikategorikan sebagai tindak kriminal.

Dalam kasus ini, DJP secara langsung dapat menetapkan status suspend dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Waib Pajak yang membuat atau menerbitkan faktur pajak fiktif.

SE-17/PJ/2020 menjelaskan status suspend adalah suatu keadaan di mana sertifikat elektronik yang dimiliki Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

Status suspend yang dijatuhkan kepada Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak fiktif sebenarnya dapat dicabut oleh DJP ataupun otoritas pajak kepada Wajib Pajak yang telah melakukan klarifikasi secara langsung ke Kanwil DJP dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Klarifikasi dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan yang nantinya akan ditelaah atas klarifikasi tersebut untuk mengabulkan atau menolak klarifikasinya dan memberikan usulan kepada Direktur Intelijen Perpajakan untuk mencabut status suspend atau pengukuhan PKP yang akan dilakukan oleh kepala Kanwil DJP.(Atania Salsabila)