PajakOnline.com—Pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi tulang punggung utama dalam pembangunan bangsa, terutama dalam upaya bersama melawan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir, di mana tahun 2021 difokuskan untuk program vaksinasi masyarakat Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Spectaxcular 2021 secara virtual pada Senin (22/3/2021).
Kontribusi wajib pajak pada 2021 menjadi hal baik karena secara langsung dan signifikan dalam pengadaan vaksin bagi ratusan juta masyarakat Indonesia.
“185 juta penduduk Indonesia perlu dilakukan vaksinasi agar kita betul-betul memiliki herd imunity. Dan uang pajak menjadi salah satu tumpuan utama untuk melakukan pembelian vaksin dan melakukan vaksinasi tersebut. Ini akan menjadi bagian dari perjuangan kita memastikan bahwa masyarakat Indonesia bisa terlindungi dari virus Covid-19 dan negara memberikan support sehingga setahap demi setahap kegiatan ekonomi bisa terbuka kembali,” jelas Wamenkeu.
Pada kesempatan tersebut, Wamenkeu mengimbau para wajib pajak agar melaporkan SPT pajak sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak Orang Pribadi, dan 30 April 2021 untuk wajib pajak Badan. Untuk memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dapat memanfaatkan kemudahan pelaporan SPT melalui e-filing.
“Saya mengharapkan agar para wajib pajak bisa menggunakan ini (e-filling) dengan baik dan Direktorat Jenderal Pajak bisa menjaga sistem ini dengan baik. Saya juga ingin meminta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar bekerja secara cerdas dan kreatif menggali potensi pajak dan melayani para wajib pajak Indonesia,” harapnya.
Wamenkeu mengatakan, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang dapat membawa pada kemandirian bangsa.