PajakOnline.com—Wajib Pajak bakal mendapatkan imbalan bunga apabila permohonan keberatannya dikabulkan atau hanya sebagian saja yang dikabulkan. Ketentuan mengenai pemberian imbalan bunga tersebut sudah diatur dalam undang-undang perpajakan. Tentu dalam segala hal, di dalamnya terdapat serangkaian proses yang harus dijalani.
Sama halnya dengan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak. Hal tersebut juga harus dilewati dengan melalui serangkain proses yang salah satunya yakni penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya.
Diterbitkannya surat tersebut merupakan hal penentu besaran imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sehingga dapat diketahui. Namun, sebelum diberikan kepada Wajib Pajak, imbalan bunga tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak atau pajak yang terutang.
Sesuai perhitungan tersebut maka berikutnya akan diterbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB). Berdasarkan Pasal 1 angka 42 PMK 18/2021 dijelaskan bahwa SKPPIB ialah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak atau pajak yang terutang dan terkait ketentuan format SKPPIB telah tertera dalam Lampiran XXIV PMK 18/2021.
Diterbitkannya SKPPIB didasarkan pada nota penghitungan (nothit) imbalan bunga yang meliputi perhitungan pemberian imbalan bunga dengan utang pajak atau pajak yang terutang. Ketentuan dalam Pasal 93 ayat (1) PMK 18/2021 dikatakan bahwa yang pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak diharuskan untuk diperhitungkan dengan utang pajak terlebih dahulu yang diadministrasikan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
Apabila setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak namun masih ada sisa imbalan bunga yang harus dibayarkan maka atas permohonan Wajib Pajak, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungan dengan 2 hal berikut:
1. Pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak.
2. Utang pajak atau pajak yang terutang atas nama Wajib Pajak lain. (Atania Salsabila)


































