TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak bakal mendapatkan imbalan bunga apabila permohonan keberatannya dikabulkan atau hanya sebagian saja yang dikabulkan. Ketentuan mengenai pemberian imbalan bunga tersebut sudah diatur dalam undang-undang perpajakan. Tentu dalam segala hal, di dalamnya terdapat serangkaian proses yang harus dijalani.

Sama halnya dengan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak. Hal tersebut juga harus dilewati dengan melalui serangkain proses yang salah satunya yakni penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya.

Diterbitkannya surat tersebut merupakan hal penentu besaran imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sehingga dapat diketahui. Namun, sebelum diberikan kepada Wajib Pajak, imbalan bunga tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak atau pajak yang terutang.

Sesuai perhitungan tersebut maka berikutnya akan diterbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB). Berdasarkan Pasal 1 angka 42 PMK 18/2021 dijelaskan bahwa SKPPIB ialah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak atau pajak yang terutang dan terkait ketentuan format SKPPIB telah tertera dalam Lampiran XXIV PMK 18/2021.

Diterbitkannya SKPPIB didasarkan pada nota penghitungan (nothit) imbalan bunga yang meliputi perhitungan pemberian imbalan bunga dengan utang pajak atau pajak yang terutang. Ketentuan dalam Pasal 93 ayat (1) PMK 18/2021 dikatakan bahwa yang pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak diharuskan untuk diperhitungkan dengan utang pajak terlebih dahulu yang diadministrasikan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

Apabila setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak namun masih ada sisa imbalan bunga yang harus dibayarkan maka atas permohonan Wajib Pajak, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungan dengan 2 hal berikut:

1. Pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak.
2. Utang pajak atau pajak yang terutang atas nama Wajib Pajak lain. (Atania Salsabila)