PajakOnline.com—Dalam kondisi saat ini, pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai bentuk upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan salah satu sektor industri. Salah satu upayanya yaitu dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan atas impor dan/atau perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu.
Bagi Wajib Pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas tersebut diharuskan untuk memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP strategis yakni surat keterangan yang menyatakan bahwa PKP tersebut memperoleh fasilitas dibebaskan.
Sesuai pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ/2016, fasilitas tersebut dikenakan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Untuk mendapatkan surat tersebut, PKP harus mengajukan permohonan secara langsung terlebih dahulu kepada dirjen pajak melalui kepala KPP tempat PKP terdaftar.
SKB tersebut nantinya akan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima dengan lengkap. Terdapat 2 kriteria PKP yang dapat memperoleh SKB tersebut, yakni:
1. PKP yang melakukan impor baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut dan tidak termasuk suku cadang atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.
2. PKP yang menerima penyerahan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut dan tidak termasuk suku cadang atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.
Selain itu, pemberian fasilitas pembebasan PPN juga diberlakukan terbatas pada impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang ketentuannya sudah tertuang dalam Pearturan Pemerintah No. 48/2020. Terkait kualifikasinya sama dengan BKP strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. (Atania Salsabila)

































