TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keterangan Bebas PPN atas BKP Strategis

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam kondisi saat ini, pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai bentuk upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan salah satu sektor industri. Salah satu upayanya yaitu dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan atas impor dan/atau perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu.

Bagi Wajib Pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas tersebut diharuskan untuk memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP strategis yakni surat keterangan yang menyatakan bahwa PKP tersebut memperoleh fasilitas dibebaskan.

Sesuai pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ/2016, fasilitas tersebut dikenakan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Untuk mendapatkan surat tersebut, PKP harus mengajukan permohonan secara langsung terlebih dahulu kepada dirjen pajak melalui kepala KPP tempat PKP terdaftar.

SKB tersebut nantinya akan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima dengan lengkap. Terdapat 2 kriteria PKP yang dapat memperoleh SKB tersebut, yakni:

1. PKP yang melakukan impor baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut dan tidak termasuk suku cadang atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.

2. PKP yang menerima penyerahan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut dan tidak termasuk suku cadang atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.

Selain itu, pemberian fasilitas pembebasan PPN juga diberlakukan terbatas pada impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang ketentuannya sudah tertuang dalam Pearturan Pemerintah No. 48/2020. Terkait kualifikasinya sama dengan BKP strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. (Atania Salsabila)