TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keterangan Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Keterangan Usaha adalah surat yang menjadi bukti adanya suatu usaha. Surat ini dibuat aparat yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Kelurahan atau Kepala Desa, agar menjelaskan jika orang yang namanya terdapat pada surat itu memang penduduk di RT dan RW yang menjadi bagian dari keluaran atau desa itu, dan benar memiliki usaha yang dijelaskan dalam surat.

Tidak hanya sebagai bukti, kepemilikan surat ini juga untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan beberapa berikutnya

- Lebih mudah dalam mengajukan pinjaman modal dan kredit pada bank
- Sebagai dokumen syarat dalam mengajukan NPWP Badan
- Memperoleh BLT UMKM
- Keperluan lain yang berkaitan dengan usaha

Dalam pembuatan surat keterangan usaha ada syarat dan caranya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan seperti:

- KTP (kartu tanda penduduk) asli dan fotokopi
- KK (kartu keluarga) asli dan fotokopi
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Surat permohonan dengan pernyataan keabsahan dokumen dan data (dibubuhi meterai)
- Formulir pendukung, untuk wilayah DKI Jakarta bisa diunduh melalui situs pelayanan.jakarta.go.id
- Surat pengantar dari RT/RW setempat

Tidak hanya itu, bagi pelaku usaha juga harus menyiapkan:

- Foto lokasi usaha
- Perjanjian sewa tanah/bangunan
- Surat pernyataan tidak keberatan
- KTP pemilik tanah/bangunan
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan, juga tidak mengganggu kegiatan umum.

Dalam membuat surat keterangan usaha bisa melalui offline dan online

Melalui offline, ketika semua dokumen sudah siap, pelaku usaha bisa membawa dan datang kantor PTSP atau kantor kelurahan/kecamatan setempat. Di Jakarta, pelaku usaha bisa datang ke PTSP DKI Jakarta. Terdapat kebijakan yang berbeda pada beberapa daerah lain.

Melalui online, pengajuan pembuatan surat usaha ini bisa dilakukan lewat oss.go.id;

- Pertama buka laman oss.go.id
- Apabila belum mempunyai akun, klik Daftar pada pojok kanan atas laman lalu, ikuti langkah-langkah yang ada.
- Sesudah daftar selesai, cek email aktivasi akun itu.
- Pelaku usaha akan mendapatkan username dan password dalam melakukan pendaftaran surat keterangan usaha.
- Ketika mendaftar SKU, pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.
- Lalu muncul form data permohonan agar diisi mengikuti data yang sebenarnya.
- Telah diisi, klik pilihan paling bawah. Laman akan menampilkan data hasil akhir dari pendaftaran.
- Print hasil tersebut, yang menjadi surat keterangan usaha. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)