TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Penunjukkan Lapor Pajak

· · pajakonline.com

Setelah membayar pajak maka kewajiban perpajakan berikutnya yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melaporkannya. Dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib melampirkan surat penunjukkan lapor pajak.

Surat tersebut dapat digunakan untuk melaporkan atau menyampaikan SPT Masa, SPT Tahunan Badan atau Surat Permohonan dan Pengajuan yang di mana pelaporannya bersifat diwakilkan atau dikuasakan. Pelaporan pajak dengan surat ini diwajibkan sesuai Peraturan Pemerintah No. SE-02/PJ/2017 dan PMK No. 229/PMK.03/2014.

Dalam peraturan itu menyebutkan, surat penunjukkan lapor pajak berlaku untuk orang atau pihak yang telah ditunjuk oleh Wajib Pajak untuk mengantarkan laporan pajak tersebut, di mana pihak yang telah ditunjuk oleh Wajib Pajak hanya cukup memperlihatkan tanda pengenal sesuai dengan isi surat penunjukkan lapor pajak.

Dalam surat penunjukkan laporan pajak sekurang-kurangnya harus memuat hal berikut:

1. Identitas diri pihak yang menguasakan.
2. Identitas perusahaan atau pihak yang dikuasakan.
3. Identitas pihak yang diberikan kuasa.
4. Tanda tangan pihak yang menguasakan beserta cap perusahaan.

Kemudian, berikut merupakan prosedur dalam mengisi surat penunjukkan lapor pajak:

1. Nama lengkap diisi dengan nama penerima kuasa yang menandatangani surat penunjukkan.
2. NPWP diisi dengan NPWP Wajib Pajak penerima kuasa.
3. Kuasa dari Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak pemberi kuasa lapor pajak.
4. Nama diisi dengan nama lengkap orang atau pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa.
5. Jabatan diisi dengan jabatan atau posisi pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa.
6. NPWP diisi dengan NPWP pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa dalam hal pihak yang ditunjuk memiliki NPWP.
7. Dokumen perpajakan diisi dengan nama dan jenis dokumen perpajakan yang diserahkan atau diterima.
8. Hak/kewajiban diisi dengan jenis pelaksanaan hak/pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa.
9. Tempat dan tanggal diisi dengan nama tempat dan tanggal penandatanganan surat penunjukkan lapor pajak.
10. Nama terang diisi dengan nama terang dan tanda tangan penerima kuasa. (Atania Salsabila)