Setelah membayar pajak maka kewajiban perpajakan berikutnya yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melaporkannya. Dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib melampirkan surat penunjukkan lapor pajak.
Surat tersebut dapat digunakan untuk melaporkan atau menyampaikan SPT Masa, SPT Tahunan Badan atau Surat Permohonan dan Pengajuan yang di mana pelaporannya bersifat diwakilkan atau dikuasakan. Pelaporan pajak dengan surat ini diwajibkan sesuai Peraturan Pemerintah No. SE-02/PJ/2017 dan PMK No. 229/PMK.03/2014.
Dalam peraturan itu menyebutkan, surat penunjukkan lapor pajak berlaku untuk orang atau pihak yang telah ditunjuk oleh Wajib Pajak untuk mengantarkan laporan pajak tersebut, di mana pihak yang telah ditunjuk oleh Wajib Pajak hanya cukup memperlihatkan tanda pengenal sesuai dengan isi surat penunjukkan lapor pajak.
Dalam surat penunjukkan laporan pajak sekurang-kurangnya harus memuat hal berikut:
1. Identitas diri pihak yang menguasakan.
2. Identitas perusahaan atau pihak yang dikuasakan.
3. Identitas pihak yang diberikan kuasa.
4. Tanda tangan pihak yang menguasakan beserta cap perusahaan.
Kemudian, berikut merupakan prosedur dalam mengisi surat penunjukkan lapor pajak:
1. Nama lengkap diisi dengan nama penerima kuasa yang menandatangani surat penunjukkan.
2. NPWP diisi dengan NPWP Wajib Pajak penerima kuasa.
3. Kuasa dari Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak pemberi kuasa lapor pajak.
4. Nama diisi dengan nama lengkap orang atau pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa.
5. Jabatan diisi dengan jabatan atau posisi pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa.
6. NPWP diisi dengan NPWP pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa dalam hal pihak yang ditunjuk memiliki NPWP.
7. Dokumen perpajakan diisi dengan nama dan jenis dokumen perpajakan yang diserahkan atau diterima.
8. Hak/kewajiban diisi dengan jenis pelaksanaan hak/pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa.
9. Tempat dan tanggal diisi dengan nama tempat dan tanggal penandatanganan surat penunjukkan lapor pajak.
10. Nama terang diisi dengan nama terang dan tanda tangan penerima kuasa. (Atania Salsabila)

































