PajakOnline.com—Surat Setoran Elektronik atau yang biasa disingkat dengan SSE adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh biller Dirjen Pajak dengan penerapan atau penerbitan billing sistem. Maka dari itu, Dirjen Pajak menyediakan sebuah situs SSE Pajak untuk menerbitkan e-biling atau ID Biling.
SSE Pajak berguna untuk menerbitkan kode billing pajak untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dengan Kode Jenis Pajak (KJP) yang sudah dibahas dalam artikel sebelumnya yang berguna bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajaknya secara online seperti mandat yang telah disampaikan oleh pemerintah.
Sejak awal diterbitkannya surat setoran elektronik hingga sekarang, SSE Pajak terus mengadakan pembaharuan. Layanan SSE ini telah dibuat sebanyak 3 versi yaitu:
1. SSE Pajak 1 ialah surat setoran elektronik versi pertama atau e-billing pertama.
2. SSE Pajak 2 ialah surat setoran elektronik versi kedua atau e-billing kedua yang dikenal sebagai DJP Online.
3. SSE Pajak 3 ialah surat setoran elektronik versi ketiga atau e-billing ketiga yang menjadi versi alternatif SSE.
Tentu dengan adanya Surat Setoran Elektronik Pajak, kini Wajib Pajak dapat membayar pajak dan melaporkannya secara online menjadi lebih praktis, mudah, dan cepat. Jika sebelum muncul SSE ada SSP maka perbedaan antara keduanya terletak pada metode pengisiannya di mana SSP diisi secara manual sedangkan SSE diisi secara elektronik. (Atania Salsabila)

































