PajakOnline.com—Seluruh Wajib Pajak baik individu maupun badan diwajibkan untuk membayar pajaknya secara teratur dengan tidak lupa untuk memastikan data Wajib Pajak sudah lengkap saat akan membayar pajak. Namun, perlu diperhatikan oleh seluruh Wajib Pajak bahwa jika pembayaran pajak bermasalah atau terlambat maka DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada Wajib Pajak.
Surat Tagihan Pajak adalah surat yang digunakan DJP untuk melakukan tagihan atau penagihan sanksi administrasi berupa denda/bunga. Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat seseorang/badan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Biasanya, STP diterbitkan karena Wajib Pajak tidak melakukan satu atau beberapa kewajiban pajak yang sudah diatur dalam undang-undang atau karena utang pajak yang tak kunjung dilunasi.
Berdasarkan dokumen dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berisi beberapa perubahan UU KUP, Pasal 14 Ayat (1) menyatakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.
5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
– diterbitkan keputusan.
– diterima putusan.
– ditemukan data atau informasi.
Sesudah Surat Tagihan Pajak terbit, maka Wajib Pajak dianggap memiliki hutang pajak dan harus segera melunasinya sesuai dengan nominal yang tertera dalam STP dengan waktu yang sudah ditentukan. Pelunasan harus dilakukan paling lambat satu bulan sejak penerbitan STP.
Semua tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Diharapkan para Wajib Pajak sudah memahami mengenai hal tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan saat akan membayarkan pajaknya dan Wajib Pajak dihimbau untuk memastikan kelengkapan data dan bayar pajak dengan tepat waktu. (Atania Salsabila)

































