PajakOnline.com—Sanksi administrasi pajak dikenakan karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, otoritas pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan keringanan atau penghapusan atas sanksi administrasi pajak tersebut.
Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013) terkait syarat dan ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi.
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PMK 8/2013, pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut hanya akan diberikan otoritas pajak jika sanksi yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya sendiri.
Terdapat 3 sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan pada permohonan wajib pajak, yakni :
1. Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP).
2. Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan SKP.
Pengurangan atau penghapusan tersebut tidak diberikan terhadap sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan berdasarkan pada Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 25 ayat (9) tersebut memuat ketentuan sanksi administrasi denda 50% terhadap keberatan wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian. Sementara untuk pasal 27 ayat (5d) UU KUP berkaitan dengan pengenaan sanksi administrasi denda sebesar 100% atas permohonan banding wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian.
3. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain yang dimaksud dalam poin kedua.
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP atau STP dapat diajukan, apabila memenuhi 8 kondisi sebagai berikut :
- Pertama, tidak diajukan keberatan.
- Kedua, bila diajukan keberatan tetapi dicabut oleh wajib pajak dan Dirjen Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib tersebut.
- Ketiga, diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.
- Keempat, tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar.
- Kelima, diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak.
- Keenam, tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi.
- Ketujuh, diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh wajib pajak.
- Kedelapan, diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Selain delapan kondisi tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP juga harus memenuhi ketentuan berikut yakni STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan STP diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak.
Wajib pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP atau STP dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada dirjen pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)