TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Pembiayaan Ultra Mikro, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ultra Mikro (UMi) merupakan pembiayaan yang didesain khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Kontribusi UMi terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga cukup signifikan, namun belum mampu untuk mengakses pembiayaan perbankan atau belum bankable.

Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan pembiayaan UMi sebagai salah satu program prioritas nasional agar usaha ultramikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

Kemudian, pemerintah memberikan intruksi kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menjadi coordinated fund pembiayaan UMi. Dalam melaksanakan intruksi tersebut, PIP menerima alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Adapun beberapa lembaga penyalur UMi, seperti Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), di antaranya PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Bahana Artha Ventura.

Berikut syarat mengajukan pembiayaan UMi:


  •  Pelaku UMi perorangan maupun kelompok,

  • Belum bankable,

  •  Kebutuhan modal maksimal Rp 20 juta,

  •  Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya,

  •  Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,

  •  Tidak sedang menerima KUR, dan

  •  Lampirkan foto nasabah, kartu keluarga, rumah, serta tempat usaha.


Selanjutnya, adapun karakteristik Pembiayaan UMi. Sebagai berikut:

  •  Dana bergulir,

  •  Berbasis komunitas/tanggung renteng,

  •  Jemput bola.


Selain modal, PIP juga melakukan berbagai upaya peningkatan efektivitas dan kualitas program pendampingan kepada pelaku melalui lembaga penyalur. PIP meningkatkan kualitas pendampingan dan penyelenggaraan training of trainers (ToT) kepada para pendamping debitur. Pelatihan ini juga dilakukan dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).(Kelly Pabelasary)