PajakOnline.com—Ultra Mikro (UMi) merupakan pembiayaan yang didesain khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Kontribusi UMi terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga cukup signifikan, namun belum mampu untuk mengakses pembiayaan perbankan atau belum bankable.
Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan pembiayaan UMi sebagai salah satu program prioritas nasional agar usaha ultramikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Kemudian, pemerintah memberikan intruksi kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menjadi coordinated fund pembiayaan UMi. Dalam melaksanakan intruksi tersebut, PIP menerima alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Adapun beberapa lembaga penyalur UMi, seperti Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), di antaranya PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Bahana Artha Ventura.
Berikut syarat mengajukan pembiayaan UMi:
- Pelaku UMi perorangan maupun kelompok,
- Belum bankable,
- Kebutuhan modal maksimal Rp 20 juta,
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya,
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,
- Tidak sedang menerima KUR, dan
- Lampirkan foto nasabah, kartu keluarga, rumah, serta tempat usaha.
Selanjutnya, adapun karakteristik Pembiayaan UMi. Sebagai berikut:
- Dana bergulir,
- Berbasis komunitas/tanggung renteng,
- Jemput bola.
Selain modal, PIP juga melakukan berbagai upaya peningkatan efektivitas dan kualitas program pendampingan kepada pelaku melalui lembaga penyalur. PIP meningkatkan kualitas pendampingan dan penyelenggaraan training of trainers (ToT) kepada para pendamping debitur. Pelatihan ini juga dilakukan dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).(Kelly Pabelasary)