PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengakui tahun 2020 ini mengeluarkan anggaran yang luar biasa besar kendati penerimaan pajak mengalami penurunan.
"Karena kita ingin ekonomi Indonesia tahun 2020 tidak mengalami kontraksi yang sangat dalam dan bahkan bisa diharapkan pulih pada semester kedua ini, kuartal ketiga dan kuartal keempat,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2021 dan RKP Tahun 2021 di Ruang Rapat Banggar DPR, belum lama ini.
Anggaran untuk kesehatan baik untuk belanja maupun dengan melalui insentif pajak mencapai Rp87,5 triliun yaitu Rp75 triliun plus tambahan dari sisi insentif perpajakan.
Anggaran untuk perlindungan sosial mencapai Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp120 triliun terutama dalam bentuk insentif perpajakan agar perusahaan-perusahaan bisa bertahan dalam situasi menghadapi tekanan Covid-19.
“Kita membantu UMKM melalui subsidi bunga dan restrukturisasi untuk cicilan sebesar Rp123 triliun, pembiayaan korporasi Rp53 triliun dan kita mendukung pulihnya kembali sektoral melalui belanja K/L dan pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp106,9 triliun,” kata Menkeu Sri.
Menkeu Sri menambahkan, pemulihan dan penguatan pondasi ekonomi melalui langkah-langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 ini diharapkan akan menciptakan momentum pemulihan tahun 2021. Inilah yang akan menjadi dasar penyusunan rancangan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021.
Dukungan fiskal untuk pemulihan ekonomi akan tetap dilakukan untuk tahun 2020 dan berlanjut sampai tahun depan untuk reformasi pendapatan dan belanja. Untuk belanja negara, Kemenkeu bersama Bappenas akan melakukan reformasi dan untuk pendapatan negara akan terus dicari keseimbangan antara memberikan insentif dan koleksi atau pengumpulan pajak.
Penerimaan Pajak Anjlok
Sejak pandemi virus Corona atau Covid - 19 menyerang, kinerja penerimaan pajak terus terkontraksi. Anjloknya penerimaan pajak karena lesunya kinerja ekonomi yang tahun ini banyak diproyeksikan berada di level negatif.
