PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengakui tahun 2020 ini mengeluarkan anggaran yang luar biasa besar kendati penerimaan pajak mengalami penurunan.
“Karena kita ingin ekonomi Indonesia tahun 2020 tidak mengalami kontraksi yang sangat dalam dan bahkan bisa diharapkan pulih pada semester kedua ini, kuartal ketiga dan kuartal keempat,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2021 dan RKP Tahun 2021 di Ruang Rapat Banggar DPR, belum lama ini.
Anggaran untuk kesehatan baik untuk belanja maupun dengan melalui insentif pajak mencapai Rp87,5 triliun yaitu Rp75 triliun plus tambahan dari sisi insentif perpajakan.
Anggaran untuk perlindungan sosial mencapai Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp120 triliun terutama dalam bentuk insentif perpajakan agar perusahaan-perusahaan bisa bertahan dalam situasi menghadapi tekanan Covid-19.
“Kita membantu UMKM melalui subsidi bunga dan restrukturisasi untuk cicilan sebesar Rp123 triliun, pembiayaan korporasi Rp53 triliun dan kita mendukung pulihnya kembali sektoral melalui belanja K/L dan pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp106,9 triliun,” kata Menkeu Sri.
Menkeu Sri menambahkan, pemulihan dan penguatan pondasi ekonomi melalui langkah-langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 ini diharapkan akan menciptakan momentum pemulihan tahun 2021. Inilah yang akan menjadi dasar penyusunan rancangan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021.
Dukungan fiskal untuk pemulihan ekonomi akan tetap dilakukan untuk tahun 2020 dan berlanjut sampai tahun depan untuk reformasi pendapatan dan belanja. Untuk belanja negara, Kemenkeu bersama Bappenas akan melakukan reformasi dan untuk pendapatan negara akan terus dicari keseimbangan antara memberikan insentif dan koleksi atau pengumpulan pajak.
Penerimaan Pajak Anjlok
Sejak pandemi virus Corona atau Covid – 19 menyerang, kinerja penerimaan pajak terus terkontraksi. Anjloknya penerimaan pajak karena lesunya kinerja ekonomi yang tahun ini banyak diproyeksikan berada di level negatif.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, kendati pandemi baru mulai pada bulan Maret 2020, namun sampai dengan akhir Triwulan I 2020, penerimaan pajak hanya sebesar Rp241,61 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, kinerja penerimaan pajak mengalami perlambatan, dengan kontraksi sebesar 2,47 persen (yoy). Tekanan pada kinerja penerimaan ini terutama berasal dari jenis pajak PPh Non-Migas yang mengalami kontraksi sebesar 3,04 persen (yoy).
Sebaliknya, kinerja PPN dan PPnBM justru terus menunjukkan peningkatan, tumbuh 2,47 persen (yoy). Namun seiring dengan makin meluasnya pandemi dan mulai rontoknya sektor – sektor penopang penerimaan pajak.
Penerimaan pajak terus terkontraksi pada bulan-bulan berikutnya. Pada April 2020, misalnya, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 April 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,09 persen (yoy).
Kontraksi ini terutama disebabkan oleh tekanan pada penerimaan PPh yang terkontraksi sebesar 5,69 persen (yoy). Di sisi lain, kinerja positif PPN dan PPnBM menjadi penopang kinerja penerimaan pajak, dengan pertumbuhan 1,88 persen (yoy).
Tren positif kinerja PPN dan PPnBM tidak lepas dari kinerja positif Penerimaan PPN Dalam Negeri.
Bulan Mei, menjadi titik terendah penerimaan pajak. Pada bulan tersebut penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 10,82 persen (yoy). Kontraksi terjadi hampir semua jenis-jenis pajak PPh, PPN dan PPnBM, maupun PBB dan Pajak Lainnya.
Tekanan penerimaan pada bulan Mei lalu cukup signifikan disebabkan oleh perlambatan kegiatan ekonomi sebagai efek samping pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19, serta pemanfaatan fasilitas insentif perpajakan yang digulirkan untuk dunia usaha dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian.


































