PajakOnline.com—Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, pada tahun depan.
Rencana perubahan aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Aturan tersebut merinci program penyusunan PP pada 2023. Dalam lampirannya, pemerintah memasukkan rencana revisi PP 109/2012 untuk memasukkan beberapa ketentuan baru soal produk tembakau seperti rokok elektrik (REL) dan pelarangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan.
“Program penyusunan peraturan pemerintah … ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun,” demikian kutipan diktum kedua Keppres 25/2022.
Lampiran Keppres 25/2022 menyebut salah satu RPP yang disiapkan pada 2023 yakni mengenai revisi PP 109/2012. Dasar pembentukan RPP tersebut yakni Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Terdapat 7 pokok materi muatan dalam RPP tersebut, sebagai berikut;
Pertama, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kedua, ketentuan tentang REL.
Ketiga, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Keempat, pelarangan penjualan rokok batangan.
Kelima, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Keenam, penegakan dan penindakan.
Ketujuh, media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pada PP 109/2012 yang berlaku saat ini, telah diatur setiap 1 varian produk tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas 5 jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20% dari jumlah setiap varian produk tembakaunya.
Kemudian, PP mengatur pengendalian iklan produk tembakau yang dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang. Selain itu, PP juga sudah memuat soal KTR, serta menyinggung penegakan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan PP 109/2012. Untuk ketentuan mengenai REL dan pelarangan penjualan rokok secara
ketengan belum termuat dalam PP.