PajakOnline.com—Belanja negara pada RAPBN tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp3.041,7 triliun atau 14,5 persen terhadap PDB, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.230,0 triliun (73,3 persen terhadap Belanja Negara) dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp811,7 triliun (26,7 persen terhadap Belanja Negara).
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023.
Adapun, kebijakan Belanja Negara untuk tahun 2023 rinciannya diarahkan untuk;
(i) mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial;
(ii) Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung transformasi ekonomi (ICT, konektivitas, energi, pangan), termasuk pembangunan IKN;
(iii) meningkatkan efektivitas reformasi birokrasi yang lebih efisien dan berintegritas;
(iv) melanjutkan penguatan spending better antara lain melalui efisiensi belanja non-prioritas dan mendorong belanja berorientasi hasil (result-based budgeting);
(v) meningkatkan efektivitas program Perlindungan Sosial termasuk melanjutkan reformasi subsidi dan bantuan sosial yang efektif dan lebih tepat sasaran;
(vi) memperkuat fleksibilitas belanja untuk antisipasi ketidakpastian;
(vii) meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik; dan
(viii) meningkatkan kualitas pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Belanja Pemerintah Pusat tahun 2023 diarahkan untuk kebijakan yang berfokus antara lain pada:
- Mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia yang terampil, produktif, dan berdaya saing, melalui: peningkatan kualitas pendidikan; transformasi sistem kesehatan akselerasi reformasi menuju sistem perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif.
- Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi;
- Meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran program bansos dan subsidi;
- Meningkatkan efektivitas implementasi reformasi birokrasi;
- Melanjutkan efisiensi belanja barang yang bersifat nonprioritas;
- Meningkatkan sinkronisasi dan penajaman belanja bantuan pemerintah;
- Antisipasi dan mitigasi risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN, bencana, dan kegiatan mendesak lainnya.
Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2023 diarahkan untuk:
(1) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah;
(2) memperkuat kualitas pengelolaan TKD melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) secara terarah, terukur, akuntabel dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
(3) memperkuat penggunaan TKD untuk mendukung sektor-sektor prioritas;
(4) meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat;
(5) mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik; dan
(6) mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.


































