TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Depan Proyeksi Belanja Negara Rp3.041,7 Triliun, Ini Rinciannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Belanja negara pada RAPBN tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp3.041,7 triliun atau 14,5 persen terhadap PDB, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.230,0 triliun (73,3 persen terhadap Belanja Negara) dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp811,7 triliun (26,7 persen terhadap Belanja Negara).

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023.

Adapun, kebijakan Belanja Negara untuk tahun 2023 rinciannya diarahkan untuk;

(i) mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial;
(ii) Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung transformasi ekonomi (ICT, konektivitas, energi, pangan), termasuk pembangunan IKN;
(iii) meningkatkan efektivitas reformasi birokrasi yang lebih efisien dan berintegritas;
(iv) melanjutkan penguatan spending better antara lain melalui efisiensi belanja non-prioritas dan mendorong belanja berorientasi hasil (result-based budgeting);
(v) meningkatkan efektivitas program Perlindungan Sosial termasuk melanjutkan reformasi subsidi dan bantuan sosial yang efektif dan lebih tepat sasaran;
(vi) memperkuat fleksibilitas belanja untuk antisipasi ketidakpastian;
(vii) meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik; dan
(viii) meningkatkan kualitas pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Belanja Pemerintah Pusat tahun 2023 diarahkan untuk kebijakan yang berfokus antara lain pada:


  • Mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia yang terampil, produktif, dan berdaya saing, melalui: peningkatan kualitas pendidikan; transformasi sistem kesehatan akselerasi reformasi menuju sistem perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif.

  • Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi;

  • Meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran program bansos dan subsidi;

  • Meningkatkan efektivitas implementasi reformasi birokrasi;

  • Melanjutkan efisiensi belanja barang yang bersifat nonprioritas;

  • Meningkatkan sinkronisasi dan penajaman belanja bantuan pemerintah;

  • Antisipasi dan mitigasi risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN, bencana, dan kegiatan mendesak lainnya.


Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2023 diarahkan untuk:

(1) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah;

(2) memperkuat kualitas pengelolaan TKD melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) secara terarah, terukur, akuntabel dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;

(3) memperkuat penggunaan TKD untuk mendukung sektor-sektor prioritas;

(4) meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat;

(5) mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik; dan

(6) mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.