PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang fasilitas pemberiaan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa konstruksi pada tahun 2021 ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif PPh final jasa konstruksi itu berlaku untuk wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air (P3-TGAI). Insentif telah ada sejak 2020, dan berlanjut pada tahun ini.
“Meningkatkan kualitas sarana irigasi dan aktivitas sektor konstruksi, mengurangi pengangguran dan masyarakat miskin, serta mempertahankan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis bersama KSSK, kami kutip pada hari ini Selasa (2/2/2021).
Menkeu menjelaskan, insentif PPh final jasa konstruksi DTP P3-TGAI tersebut menyasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), serta Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
Meski begitu, ia belum menerbitkan payung hukum dan memerinci masa berlaku insentif tersebut. Adapun insentif PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi DTP pada tahun lalu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2020.
Saat itu, pengusaha konstruksi yang ingin memperoleh insentif wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing, untuk kemudian dimasukkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Pemerintah mengumumkan memperpanjang beberapa jenis insentif pajak untuk membantu pemulihan dunia usaha pada tahun ini. Misal, PPh final UMKM DTP, serta PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25 untuk sektor usaha tertentu yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan pemerintah ini mempertimbangkan masukan para pelaku usaha yang menyatakan hingga kini masih mengalami penurunan permintaan cukup signifikan, terutama sektor jasa terkait aktivitas pariwisata, sektor perdagangan, dan sektor manufaktur yang mengalami perlambatan di tengah pandemi.

































