PajakOnline.com—Berbagai kalangan menolak penerbitan Perppu No I Tahun 2020. Alasanya, regulasi untuk menanggulangi Covid-19 tersebut berpotensi menciptakan eksekutif yang tak terkontrol, mereduksi peran penegak hukum, dan tak menghargai konsep negara hukum. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan sepakat Perppu tersebut belum saatnya diterbitkan.
“Mencermati berbagai ketentuan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan aturan turunannya, saya menyarankan, sebaiknya DPR menolak Perppu tersebut menjadi undang-undang. Perppu tersebut bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, kondisi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan Perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010. Selain itu, penerbitan Perppu 1/2020 itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
