TRENDING
Pajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Denda Pajak Kendaraan Dihapus di Sumsel Selama Agustus 2020

· ·

Denda Pajak Kendaraan Dihapus di Sumsel Selama Agustus 2020

PajakOnline.com—Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Sumatera Selatan (PES) di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan BBNKB II.

Program yang berlaku selama bulan Agustus 2020 ini, tak hanya menghapus denda pajak. Namun juga memberikan diskresi untuk mengurangi pokok pajak bagi wajib pajak, yang lebih dari satu tahun dengan beberapa syarat khusus.

Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, program ini diharapkan bisa menjadi stimulus bagi roda perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

"Juga sebagai upaya kita memberikan kemudahan dan membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Herman Deru pada Minggu (2/8/2020).

Herman Deru berharap dengan pulihnya ekonomi di Sumsel, serta adanya peningkatan PAD maka akan lebih banyak anggaran yang dapat dibelanjakan ke infrastruktur. Dengan kebijakan ini, dia berharap adanya penurunan PAD saat pandemi ini bisa segera tertutupi.

Sedangkan untuk diskresi, dia meminta harus dengan penilaian yang jelas. Seperti kendaraan yang memang rusak dan tidak bisa jalan.

Para warga Sumsel pun sangat antusias dengan program ini. Seperti terlihat di Kantor Samsat Palembang, para warga berbondong-bondong datang, untuk mengurus pajak kendaraan bermotor untuk mengikuti program keringanan pajak tersebut.

Berita lainnya di Headlines