PajakOnline.com—Istilah pajak pertambahan nilai (PPN) sudah dikenal di Indonesia dan menjadi salah satu jenis pajak pada konsumsi yang diterapkan di Indonesia. Di negara-negara lain, PPN disebut juga dengan good and service tax (GST). Meskipun penyebutannya berbeda tetapi pada dasarnya konsep antara keduanya tidak memiliki perbedaan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, dalam laporan OECD berjudul Consumption Tax Trends 2020: VAT/GST and Excise Rates, Trend and Policy Issues kita bisa mengetahui klasifikasi atau taksonomi pajak pada konsumsi.
OECD mengklasifikasi pajak atas konsumsi, terdapat 2 golongan pajak atas konsumsi, di antaranya pajak atas konsumsi yang bersifat umum (taxes on general consumption) dan pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik (taxes on specific consumption).
Golongan pajak atas konsumsi yang bersifat umum ini diklasifikasi lagi ke dalam 3 jenis pajak, yaitu PPN (VAT), pajak penjualan (sales tax), dan pajak atas barang dan jasa yang bersifat umum lainnya (other general taxes on goods and services).
Kemudian, jenis pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik terdiri dari cukai (excise), bea masuk impor (import duties), dan pajak atas barang dan jasa yang bersifat spesifik lainnya (other specific taxes on goods and services).
Jika dilihat dalam klasifikasi tersebut, dapat diketahui, PPN dan pajak penjualan umumnya merupakan pajak yang dikenakan atas seluruh konsumsi barang atau jasa kena pajak yang bersifat umum.
Mengenai pajak atas konsumsi yang bersifat umum, pada dasarnya, tidak terdapat perbedaan antara konsumsi atas barang maupun jasa. Kata general atau umum inilah yang membedakannya dengan jenis pajak konsumsi lain yang hanya dikenakan atas barang dan jasa yang bersifat spesifik seperti excise (di Indonesia disebut sebagai cukai) dan bea masuk.
Artinya OECD tidak melihat perbedaan antara jenis pajak PPN dan GST. Pada keduanya diakui menjadi jenis pajak atas barang dan jasa yang bersifat umum.
Pada praktiknya, pada pajak konsumsi dalam hal ini PPN, pajak penjualan, dan cukai termasuk kedalam golongan pajak tidak langsung (indirect tax) karena biasanya dalam pemungutan tidak dilakukan langsung oleh orang yang seharusnya menanggung beban pajak ini. Dalam pajak konsumsi pengenaannya lebih kepada transaksi, produk, atau peristiwa tertentu.
Perlu kita pahami, pengenaan pada pajak atas konsumsi tidak dilakukan terhadap pendapatan atau kekayaan namun pengeluaran yang dibiayai oleh pendapatan dan kekayaan itu.
Dengan itu, pemungutan pajak atas konsumsi yang dilakukan oleh pemerintah di berbagai negara umumnya di berbagai titik pada rantai bisnis. Pembebanan pajak tetap pada konsumen. Karena asumsi pajak akan dibebankan kepada konsumen dengan harga yang ditetapkan pemasok.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































