TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Taksonomi Pajak dalam Konsumsi (PPN)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Istilah pajak pertambahan nilai (PPN) sudah dikenal di Indonesia dan menjadi salah satu jenis pajak pada konsumsi yang diterapkan di Indonesia. Di negara-negara lain, PPN disebut juga dengan good and service tax (GST). Meskipun penyebutannya berbeda tetapi pada dasarnya konsep antara keduanya tidak memiliki perbedaan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, dalam laporan OECD berjudul Consumption Tax Trends 2020: VAT/GST and Excise Rates, Trend and Policy Issues kita bisa mengetahui klasifikasi atau taksonomi pajak pada konsumsi.

OECD mengklasifikasi pajak atas konsumsi, terdapat 2 golongan pajak atas konsumsi, di antaranya pajak atas konsumsi yang bersifat umum (taxes on general consumption) dan pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik (taxes on specific consumption).

Golongan pajak atas konsumsi yang bersifat umum ini diklasifikasi lagi ke dalam 3 jenis pajak, yaitu PPN (VAT), pajak penjualan (sales tax), dan pajak atas barang dan jasa yang bersifat umum lainnya (other general taxes on goods and services).

Kemudian, jenis pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik terdiri dari cukai (excise), bea masuk impor (import duties), dan pajak atas barang dan jasa yang bersifat spesifik lainnya (other specific taxes on goods and services).

Jika dilihat dalam klasifikasi tersebut, dapat diketahui, PPN dan pajak penjualan umumnya merupakan pajak yang dikenakan atas seluruh konsumsi barang atau jasa kena pajak yang bersifat umum.

Mengenai pajak atas konsumsi yang bersifat umum, pada dasarnya, tidak terdapat perbedaan antara konsumsi atas barang maupun jasa. Kata general atau umum inilah yang membedakannya dengan jenis pajak konsumsi lain yang hanya dikenakan atas barang dan jasa yang bersifat spesifik seperti excise (di Indonesia disebut sebagai cukai) dan bea masuk.

Artinya OECD tidak melihat perbedaan antara jenis pajak PPN dan GST. Pada keduanya diakui menjadi jenis pajak atas barang dan jasa yang bersifat umum.

Pada praktiknya, pada pajak konsumsi dalam hal ini PPN, pajak penjualan, dan cukai termasuk kedalam golongan pajak tidak langsung (indirect tax) karena biasanya dalam pemungutan tidak dilakukan langsung oleh orang yang seharusnya menanggung beban pajak ini. Dalam pajak konsumsi pengenaannya lebih kepada transaksi, produk, atau peristiwa tertentu.

Perlu kita pahami, pengenaan pada pajak atas konsumsi tidak dilakukan terhadap pendapatan atau kekayaan namun pengeluaran yang dibiayai oleh pendapatan dan kekayaan itu.

Dengan itu, pemungutan pajak atas konsumsi yang dilakukan oleh pemerintah di berbagai negara umumnya di berbagai titik pada rantai bisnis. Pembebanan pajak tetap pada konsumen. Karena asumsi pajak akan dibebankan kepada konsumen dengan harga yang ditetapkan pemasok.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)