Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Tanya Gus Menteri, Telekonferensi Bersama Warga dan Pemda Majalengka

Pemerintah desa bersama pendamping lokal desa bersama-sama mengisi profil desa, sehingga setiap tahun diketahui perubahan potensi dan masalah desa.

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
10/03/2020
in Berita, Headlines, Lifestyle
0
Tanya Gus Menteri, Telekonferensi Bersama Warga dan Pemda Majalengka

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi. Sumber Foto : Kemendes

1.6k
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Senin, 9 Maret 2020. Bertempat di ruang Kendali, Gedung Utama Lt 2, Kementerian Desa PDT, dan Transmigrasi, Jl. Kalibata, Jakarta Selatan akan dilansungkan telekonferensi bertajuk Tanya Gus Menteri.

Telekonferensi Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa  PDT dan Transmigrasi dengan warga desa, kades, pendamping desa, Bupati Majalengka, Walikota Pariaman, dan jajaran pemda masing-masing. Acara itu akan berlangsung dari jam 10.00 hingga jam 11.00.

Tema yang diangkat dalam telekonference itu, Percepatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Tema itu diangkat dengan melihat eratnya tautan gerak pemerintah daerah dengan pemerintah desa dan warganya membutuhkan harapan baru pada pilkada serentak September 2020, agar lima tahun ke depan percepatan kemajuan desa kian bertambah.

Target desa-desa mandiri kepala daerah menjadi gizi utama pemda untuk mendukung percepatan kemajuan desa. Dari sinilah roda sinergi daerah dan desa berputar. Meskipun berbagai sarana telah disediakan dari pusat sampai daerah, namun di lapangan tetap dibutuhkan pendampingan guna mempraktikkan isi sarana menjadi rencana pembangunan.

Tongkat penjuru penting untuk mengarahkan pembangunan desa ialah Indeks Desa Membangun (IDM) yang membeberkan kelebihan maupun kekurangan potensi masing-masing desa. Penjuru lainnya ialah kesempatan kerja, pendapatan perkapita, kemiskinan warga, dan ketimpangan desa.

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Untuk kepentingan itu, tiap desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi telah memiliki akun idm.kemendesa.go.id. Pemerintah desa bersama pendamping lokal desa bersama-sama mengisi profil desa, sehingga setiap tahun diketahui perubahan potensi dan masalah desa.

“Algoritma yang disusun Kementerian Desa PDTT telah otomatis mengolah data menjadi rekomendasi pembangunan desa. Inilah sumber penyusunan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya,” ujar Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa  PDT dan Transmigrasi kepada PajakOnline.com

Dengan mengambil data pengeluaran pada APBDes tiap kabupaten, algoritma serupa juga menyajikan rata-rata pengeluaran untuk kegiatan serupa pada kabupaten yang sama. Ini bisa meginspirasi nilai kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di lapangan, menurut catatan Kemendes ternyata informasi tentang kemudahan tersebut belum menyebar.

Namun, pemerintah daerah yang kreatif kemudian membentuk forum komunikasi antara Pemda dan pemerintah desa. Selanjutnya, dibentuk pendampingan yang intensif, seperti coaching clinic di Majalengka, untuk  menginternalisasikan IDM sebagai basis perencanan pembangunan desa.

Kegiatannya berupa pertemuan rutin pemda dengan kades, sekdes, operator computer, bendahara desa. Dalam pertemuan tersebut aparat pemda dan pendamping di kabupaten menjelaskan kondisi tiap desa sesuai dengan profil desa mutakhir. Kemudian, ditunjukkan hasil IDM, agar perencanaan desa menjadi lebih terstruktur.

Di desa, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan dukungan pendamping mempraktikkan menjadi dokumen perencanaan, yaitu RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

Forum koordinasi antara pemda dan pemdes berfungsi terutama memastikan dokumen-dokumen perencanaan diketok tepat waktu. Kesulitan-kesulitan di lapangan segera saling diinformasikan, sehingga segera pula diselesaikan. Tindakan pemda dibutuhkan manakala permasalahan berada di luar lingkup desa, misalnya berkaitan dengan program dinas-dinas pemda.

Pembangunan Desa Didukung Akademisi

Praktik pembangunan desa di lapangan secara sistematis didukung akademisi. Universitas Majalengka melakukannya, dengan cara akademisi masuk ke desa, maupun melatihan perangkat desa ke kampus. Kampus juga menjadi tempat berkumpul dan berunding di antara perangkat desa dan akademisi, sehingga rasionalitas pembangunan desa terjaga.

Yang juga menarik, arah pembangunan desa mulai bergeser kepada pemberdayaan masyarakat, terutama dengan mengembangkan Bumdes. Di Kota Pariaman, Bumdes dikembangkan lebih luas. Ini ditunjukkan oleh pengembangan Bumdes untuk meningkatkan kesempatan kerja masyarakat desa, sekaligus menyadari peluang keuntungannya untuk pendapatan asli desa (PADes) guna melayani golongan terpinggirkan di desa.

Kementerian Desa PDTT mencatat 48.591 Bumdes di seluruh Indonesia. Bumdes harus melakukan registrasi ulang ke dalam aplikasi android Bumdes yang disusun Kementerian. Saat ini sebanyak 20.445 Bumdes telah teregistrasi. Melalui aplikasi ini Bumdes mudah mencatat transaksi, sehingga berbagai jenis pembukuan dan neraca bisa disusun secara otomatis. Hasil pembukuan bulanan menjadi bahan untuk mendapatkan kredit perbankan maupun basis kerja sama dengan swasta.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Share646Tweet404Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

OJK Belum Cabut Izin Jiwasraya

Next Post

Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Menko Airlangga: Omnibus Law Tidak Hapus Pajak Daerah

Menko Airlangga: Omnibus Law Tidak Hapus Pajak Daerah

Omnibus Law Jalan Keluar Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

Omnibus Law Jalan Keluar Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26875 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

23 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In