PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui masih adanya hambatan besar dalam target penerimaan pajak tahun ini. Hambatan itu adalah pandemi Covid-19 yang penuh dengan ketidakpastian kapan berakhirnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ketidakpastian pertumbuhan ekonomi dan masih adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 menjadi hambatan tersendiri.
“Tahun lalu, proyeksi pertumbuhan ekonomi pemerintah, BI, dan lembaga internasional selalu berubah. Kondisi ini kemungkinan masih akan terjadi pada 2021. Target pertumbuhan ekonomi mencapai 5% tahun ini masih dinamis tergantung pada situasi ke depan,” kata Yoga dalam acara webinar yang kami kutip pada hari ini Kamis (28/1/2021).
Yoga menyebutkan, target penerimaan pajak 2021 yang tumbuh hampir 15% berpotensi mengalami kontraksi oleh kinerja wajib pajak badan pada 2020.
Menurutnya, SPT Tahunan 2020 dari wajib pajak badan bisa jadi tidak melaporkan laba akibat tekanan pandemi. Ini akan menekan setoran PPh Pasal 29 pada April 2021 dan PPh Pasal 25 yang diangsur setiap bulan.
“Memang banyak tantangan, tetapi kami di DJP tetap juga memiliki strategi. Walau kondisi masih menekan tapi penerimaan masih berpotensi ditingkatkan seperti melalui pajak digital dan sebagainya,” kata Yoga.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pada 2021 senilai Rp1.229,6 triliun, naik 14,7% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2020 yang mencapai Rp1.070 triliun.