PajakOnline.com—Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyebutkan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari pemerintah berpotensi menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1.000 triliun.
Pendapatan negara ini bisa tercapai bila para wajib pajak atau pengusaha yang selama ini menyembunyikan asetnya dengan sukarela ikut program pemerintah.
“Harapan kita tidak kurang dari Rp1.000 triliun,” kata Suryadi dalam Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Jakarta, belum lama ini.
Untuk mencapai target tersebut Suryadi mengatakan, perlu sosialisasi secara massif kepada para pengusaha. Sosialisasi yang dilakukan harus menggunakan pendekatan peningkatan kesadaran kepada target objek pajak.
Menurutnya strategi sosialisasi meminjam konsep multi level marketing. Setiap pengusaha yang sudah mendapatkan informasi dan penjelasan bisa kembali mensosialisasikan kepada sesama pengusaha, teman, kerabat hingga keluarga. “Terpenting ini pada sosialisasi, kalau bisa masuk ke semua wilayah Rp 1.000 triliun bisa masuk,” katanya.
Suryadi mengajak seluruh pengusaha dapat memanfaatkan PPS sebaik-baiknya. Mereka mau melaporkan sendiri aset dan kekayaan yang tidak atau belum diungkapkan.
Sebab bila tidak dilaporkan, ada Undang-Undang Tax Amnesty yang masih berjalan. Bila dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya penghindaran pajak, maka akan dikenakan sanksi denda 200 persen.


































