TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Target Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Rp1.000 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyebutkan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari pemerintah berpotensi menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1.000 triliun.

Pendapatan negara ini bisa tercapai bila para wajib pajak atau pengusaha yang selama ini menyembunyikan asetnya dengan sukarela ikut program pemerintah.

"Harapan kita tidak kurang dari Rp1.000 triliun," kata Suryadi dalam Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Jakarta, belum lama ini.

Untuk mencapai target tersebut Suryadi mengatakan, perlu sosialisasi secara massif kepada para pengusaha. Sosialisasi yang dilakukan harus menggunakan pendekatan peningkatan kesadaran kepada target objek pajak.

Menurutnya strategi sosialisasi meminjam konsep multi level marketing. Setiap pengusaha yang sudah mendapatkan informasi dan penjelasan bisa kembali mensosialisasikan kepada sesama pengusaha, teman, kerabat hingga keluarga. "Terpenting ini pada sosialisasi, kalau bisa masuk ke semua wilayah Rp 1.000 triliun bisa masuk," katanya.

Suryadi mengajak seluruh pengusaha dapat memanfaatkan PPS sebaik-baiknya. Mereka mau melaporkan sendiri aset dan kekayaan yang tidak atau belum diungkapkan.

Sebab bila tidak dilaporkan, ada Undang-Undang Tax Amnesty yang masih berjalan. Bila dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya penghindaran pajak, maka akan dikenakan sanksi denda 200 persen.