TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif dan Golongan MMEA Sesuai Ketentuan Cukai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) merupakan salah satu jenis barang yang dikenakan pada cukai. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, merupakan jenis minuman yang biasanya dihasilkan dari proses peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Beberapa jenis di antaranya yakni bir, anggur, whiskey, gin, dan sejenisnya.

Kemudian, MMEA ini dikelompokkan ke dalam tiga golongan, yakni antara lain:


  •  Pertama, golongan A yaitu minuman dengan kandungan etil alkohol sampai dengan 5%.

  • Kedua, golongan B, dengan kandungan etil alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%.

  •  Terakhir, golongan C, yaitu minuman dengan kadar etil alkohol melebihi 20%.


Tarif Cukai MMEA

Tarif cukai MMEA dihitung berdasarkan satuan liter yang dikelompokan sesuai golongan dan asal produksi. Dikertahui, pada MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri, akan dikenakan tarif sebesar Rp15.000 per liter. Sementara, golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter, sedangan produksi luar negeri berlaku tarif Rp44.000 per liter.

Namun, perlu diperhatikan pada MMEA golongan C, tarif yang berlaku untuk produksi dalam negeri adalah Rp80.000 per liter. Jika merupakan hasil produksi luar negeri, MMEA golongan C dikenakan tarif sebesar Rp139.000 per liter.

Sebagai informasi, pelunasan cukai untuk MMEA menggunakan pita cukai. Setiap golongan dan asal produksi memiliki warna pita cukai yang berbeda-beda. Untuk pita cukai golongan B dan C produksi dalam negeri diberikan pita cukai berwarna biru dan cokelat. Sementara khusus golongan A produksi dalam negeri, pelunasan cukai tidak menggunakan pita, tetapi pembayarannya langsung.

Sedangkan untuk MMEA golongan A, B, dan C yang merupakan produksi luar negeri atau impor, diberikan pita dengan warna hijau, merah dan ungu. (Azzahra Choirrun Nissa)