PajakOnline.com—Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) merupakan salah satu jenis barang yang dikenakan pada cukai. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, merupakan jenis minuman yang biasanya dihasilkan dari proses peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Beberapa jenis di antaranya yakni bir, anggur, whiskey, gin, dan sejenisnya.
Kemudian, MMEA ini dikelompokkan ke dalam tiga golongan, yakni antara lain:
- Pertama, golongan A yaitu minuman dengan kandungan etil alkohol sampai dengan 5%.
- Kedua, golongan B, dengan kandungan etil alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%.
- Terakhir, golongan C, yaitu minuman dengan kadar etil alkohol melebihi 20%.
Tarif Cukai MMEA
Tarif cukai MMEA dihitung berdasarkan satuan liter yang dikelompokan sesuai golongan dan asal produksi. Dikertahui, pada MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri, akan dikenakan tarif sebesar Rp15.000 per liter. Sementara, golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter, sedangan produksi luar negeri berlaku tarif Rp44.000 per liter.
Namun, perlu diperhatikan pada MMEA golongan C, tarif yang berlaku untuk produksi dalam negeri adalah Rp80.000 per liter. Jika merupakan hasil produksi luar negeri, MMEA golongan C dikenakan tarif sebesar Rp139.000 per liter.
Sebagai informasi, pelunasan cukai untuk MMEA menggunakan pita cukai. Setiap golongan dan asal produksi memiliki warna pita cukai yang berbeda-beda. Untuk pita cukai golongan B dan C produksi dalam negeri diberikan pita cukai berwarna biru dan cokelat. Sementara khusus golongan A produksi dalam negeri, pelunasan cukai tidak menggunakan pita, tetapi pembayarannya langsung.
Sedangkan untuk MMEA golongan A, B, dan C yang merupakan produksi luar negeri atau impor, diberikan pita dengan warna hijau, merah dan ungu. (Azzahra Choirrun Nissa)