Kamis, 23 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tarif dan Pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Desember 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam PPh pasal 23 terdapat tarif yang ditentukan sebagai pengenaan pajak, tarif ini dikenakan terhadap beberapa objek pajak. Dalam PPh 23 tarif ini digolongkan menjadi 2 macam di antaranya tarif 15% dan tarif 2% dilakukan pengenaan terhadap nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto.

Jumlah bruto diartikan sebagai semua total penghasilan yang dialokasikan sebagai pembayaran atau sudah jatuh tempo dengan pemotong pajak diantaranya badan pemerintahan, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditetapkan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Terdapat jumlah bruto yang tidak berlaku terhadap beberapa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan katering, jasa reimbursement, penyedia jasa kepada pihak ketiga dan hasil dari penggadaian barang .

Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dilakukan pengenaan terhadap penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah.

Pajak PPH 23 dengan tarif 2% dilakukan pengenaan terhadap penghasilan jasa dan sewa. Jasa dalam PPh 23 diantaranya jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang diberlakukan tanggal 24 Agustus 2015.

Baca Juga:

Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Capai Rp498,8 Triliun

Kendaraan Listrik di Jawa Barat Kena Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Bagi wajib pajak yang tidak terdapat kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pemotongan 100% lebih besar dari tarif pajak PPh yang telah ditentukan.

Pada PPh 23 ada beberapa Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan seperti bunga, royalti, jasa, dan hadiah diluar yang sudah dipotong pada PPh 21, ada beberapa objek yang dikecualikan pada PPh 23 seperti:

1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.

2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.

3. Dividen yang didapatkan perseroan terbatas menjadi wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD dari penyertaan modal dalam badan usaha yang dibangun dan berlokasi di Indonesia terdapat beberapa syarat diantaranya:

– Dividen bersumber dari cadangan laba yang ditahan.
– Untuk perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
– Bagian laba yang didapatkan anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi meliputi pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
– SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
– Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha terhadap jasa keuangan yang fungsinya untuk menyalurkan pinjaman dan/atau pembiayaan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Capai Rp498,8 Triliun

Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Capai Rp498,8 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan...

Soal Insentif Kendaraan Listrik Listrik, Berikut Penjelasan Kanwil DJP Banten

Kendaraan Listrik di Jawa Barat Kena Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Bandung, PajakOnline – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan kendaraan listrik di...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.