TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Listrik Per kWh Oktober-Desember 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tarif listrik per kWh untuk pelanggan yang tidak menerima subsidi atau penyesuaian tarif yang berlaku pada bulan Oktober 2023 tidak mengalami perubahan. Sedangkan, subsidi listrik akan terus diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Jisman P. Hutajulu mengatakan, tarif listrik untuk kuartal IV tahun 2023 akan disesuaikan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata pada Oktober-Desember 2023.
Parameter-parameter tersebut meliputi nilai tukar sebesar Rp14.927,54 per 1 dolar Amerika Serikat dan Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) sebesar USD71,51 per barel.

Selain itu, penetapan tarif juga akan dipengaruhi oleh tingkat inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton. Namun, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga daya saing sektor bisnis dan industri.

Tarif Listrik Oktober-Desember 2023

Berikut adalah tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2023:

1. Layanan Khusus

- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

2. Pemerintah

- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

3. Industri Besar

- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

4. Bisnis Besar

- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

5. Pelanggan Rumah Tangga

- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) yang mendapatkan subsidi: Rp 415 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang mendapatkan subsidi: Rp 605 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.