PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ini berlaku mulai 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojek online ini dilakukan Kemenhub dengan menyesuaikan KP 548 Tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022.
“Kita menyesuaikan tarif angkutan ojol dan angkutan antar kota antar provinsi berkaitan dengan penysuaian terhadap kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Kemenhub juga telah mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojek online dan pihak aplikator terkait kebijakan ini.
Berikut rincian kenaikan tarif ojek online yang terhitung mulai berlaku 10 September 2022:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.
Berdasarkan aturan tersebut jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, biaya jasa minimal di ketiga zona naik. Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15 persen – 32 persen, zona II 28,5 persen – 44 persen, dan zona III 30 persen – 35,7 persen.