TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak dan Retribusi di Kabupaten Buleleng Berpotensi Berubah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tarif pajak dan retribusi di Kabupaten Buleleng, Bali berpotensi berubah. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raperda itu rencananya mulai dibahas di DPRD Buleleng pada akhir Juni mendatang. Sejumlah pajak dan retribusi akan diharmonisasi menjadi satu aturan. Selama ini, Kabupaten Buleleng memiliki setidaknya enam jenis aturan yang mengatur pajak dan retribusi daerah.

Namun sebelum Raperda tuntas, DPRD Buleleng mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menerapkan nominal pajak dan retribusi. Karena nominal yang terlalu tinggi akan memberatkan masyarakat. Dampaknya masyarakat malas membayar pajak, yang akhirnya malah pendapatan daerah macet.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi meminta pemerintah belajar dari revisi Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setelah ditetapkan, ternyata perda itu mengundang keluhan di masyarakat. Karena tarif pajak dinilai memberatkan. Akibatnya warga enggan membayar pajak.

“Tolong draft ini dicermati dengan baik. Jangan sampai seperti PBB tempo hari. Setelah ditetapkan ternyata jadi polemik sampai hari ini, karena nilainya terlalu tinggi,” kata Wandira, dikutip hari ini.

Sementara itu, Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menegaskan, PBB akan jadi salah satu poin yang diperhitungkan. Dia juga sepakat dengan dewan, dan berharap nominal pajak yang dibayar warga tak terlalu tinggi. Tetapi pajak juga harus memberikan kontribusi yang cukup pada daerah. Sebelum nominal pajak dan retribusi ditetapkan, dia berjanji akan melakukan uji publik terlebih dahulu.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan perda sesuai dengan asas otonomi daerah. Dia meminta agar dewan juga mendukung rencana pemerintah melakukan harmonisasi aturan.

“Hal ini berkali-kali saya sampaikan kepada Bapemperda di daerah-daerah, jangan sampai Perda belum selesai sudah ada penolakan,” katanya.

Marbun juga meminta agar pemerintah cermat dalam menyusun perda. Sebab ada kecenderungan pimpinan instansi berlomba-lomba membuat perda. Perda harus dapat memberi manfaat bukan justru membebani masyarakat.

“Oleh karena itu, waktu membahas Ranperda jangan sampai pimpinan SKPD asal membuatnya, kalau dirasa membebani masyarakat ya jangan dibuat,” tegasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)