Anda memiliki kendaraan, baik mobil dan motor lebih dari satu? Nah, siap-siap kena pajak progresif. Sebab, atas kepemilikan kendaraan yang banyak maka individu akan dikenakan pajak progresif atas kendaraan bermotornya.
Teratur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek.
Secara sederhana, pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu dan atas kesamaan nama pemilik serta alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Misalnya, Budi Bagus mempunyai tiga mobil atas namanya sendiri, maka Budi Bagus akan dikenakan pajak progresif.
Adapun besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.
Sesuai Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, ketentuan atas tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yaitu:
Atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, maka akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1 persen, sedangkan paling besar akan dikenakan sebesar 2 persen.
Atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, maka akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.
Sebagai catatan, meskipun ketentuan tarif telah ditetapkan, namun setiap daerah memiliki wewenang untuk dapat menetapkan besarnya tarif sendiri. Dengan syarat, besaran tarif yang ditetapkan tidak boleh melebihi rentang tarif yang ada dalam Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009.
Sebagai contoh, untuk wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Ketentuan tarif pajak progresif yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, sebagai berikut;
Kendaraan pertama, dikenakan tarif pajak sebesar 2 persen.
Kendaraan kedua, dikenakan tarif pajak sebesar 2,5 persen.
Kendaraan ketiga, dikenakan tarif pajak sebesar 3 persen.
Kendaraan keempat, dikenakan tarif pajak sebesar 3,5 persen.
Kendaraan kelima, dikenakan tarif pajak sebesar 4 persen.
Kendaraan keenam, dikenakan tarif pajak sebesar 4,5 persen.
Kendaraan ketujuh, dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Kendaraan kedelapan, dikenakan tarif pajak sebesar 5,5 persen.
Kendaraan kesembilan, dikenakan tarif pajak sebesar 6 persen.
Kendaraan ke-10, dikenakan tarif pajak sebesar 6,5 persen.
Kendaraan ke-11, dikenakan tarif pajak sebesar 7 persen.
Kendaraan ke-12, dikenakan tarif pajak sebesar 7,5 persen.
Kendaraan ke-13, dikenakan tarif pajak sebesar 8 persen.
Kendaraan ke-14, dikenakan tarif pajak sebesar 8,5 persen.
Kendaraan ke-15, dikenakan tarif pajak sebesar 9 persen.
Kendaraan ke-16, dikenakan tarif pajak sebesar 9,5 persen.
Kendaraan ke-17, dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.
Demikian tarif pajak progressif kendaraan bermotor.