TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Cek!

· · pajakonline.com

Anda memiliki kendaraan, baik mobil dan motor lebih dari satu? Nah, siap-siap kena pajak progresif. Sebab, atas kepemilikan kendaraan yang banyak maka individu akan dikenakan pajak progresif atas kendaraan bermotornya.

Teratur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek.

Secara sederhana, pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu dan atas kesamaan nama pemilik serta alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Misalnya, Budi Bagus mempunyai tiga mobil atas namanya sendiri, maka Budi Bagus akan dikenakan pajak progresif.

Adapun besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Sesuai Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, ketentuan atas tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yaitu:

Atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, maka akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1 persen, sedangkan paling besar akan dikenakan sebesar 2 persen.

Atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, maka akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.

Sebagai catatan, meskipun ketentuan tarif telah ditetapkan, namun setiap daerah memiliki wewenang untuk dapat menetapkan besarnya tarif sendiri. Dengan syarat, besaran tarif yang ditetapkan tidak boleh melebihi rentang tarif yang ada dalam Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009.

Sebagai contoh, untuk wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Ketentuan tarif pajak progresif yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, sebagai berikut;

Kendaraan pertama, dikenakan tarif pajak sebesar 2 persen.
Kendaraan kedua, dikenakan tarif pajak sebesar 2,5 persen.
Kendaraan ketiga, dikenakan tarif pajak sebesar 3 persen.
Kendaraan keempat, dikenakan tarif pajak sebesar 3,5 persen.
Kendaraan kelima, dikenakan tarif pajak sebesar 4 persen.
Kendaraan keenam, dikenakan tarif pajak sebesar 4,5 persen.
Kendaraan ketujuh, dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Kendaraan kedelapan, dikenakan tarif pajak sebesar 5,5 persen.
Kendaraan kesembilan, dikenakan tarif pajak sebesar 6 persen.
Kendaraan ke-10, dikenakan tarif pajak sebesar 6,5 persen.
Kendaraan ke-11, dikenakan tarif pajak sebesar 7 persen.
Kendaraan ke-12, dikenakan tarif pajak sebesar 7,5 persen.
Kendaraan ke-13, dikenakan tarif pajak sebesar 8 persen.
Kendaraan ke-14, dikenakan tarif pajak sebesar 8,5 persen.
Kendaraan ke-15, dikenakan tarif pajak sebesar 9 persen.
Kendaraan ke-16, dikenakan tarif pajak sebesar 9,5 persen.
Kendaraan ke-17, dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.

Demikian tarif pajak progressif kendaraan bermotor.