PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengubah struktur tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, tarif PPh ini nantinya menjadi lima lapisan. Wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.
“Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual, kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Penyesuaian tarif PPh ini dalam rangka reformasi perpajakan agar keuangan negara semakin adil dan sehat. Sebab, pajak merupakan instrumen yang dapat membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.
“Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau APBN relatif sehat, kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah membutuhkan dukungan DPR untuk menguatkan administrasi perpajakan tersebut. “Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dalam mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita. Dalam reformasi ini tujuannya bukan hanya mengumpulkan namun menuju pada sustainability APBN ke depan,” katanya.

































