PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024. Aturan tersebut merinci tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah (DAD).
PMK yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 ini memperjelas tata cara pembentukan dan pengelolaan DAD.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan ruang pembentukan DAD melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP 1/2024).
DAD merupakan dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. DAD tersebut dibentuk setidaknya untuk 2 tujuan.
Mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi. Kedua, memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pembentukan DAD dilakukan untuk meningkatkan dan/atau memperluas satu atau beberapa pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah.
Namun, DAD tidak bisa dibentuk oleh sembarang daerah. Sebab, daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi 2 kriteria.
Pertama, memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi. Kedua, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan
pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
Untuk membentuk DAD, ada 3 tahapan yang harus ditempuh pemerintah daerah (pemda). Ketiga tahapan itu meliputi persiapan, penilaian, dan penetapan. Pada tahap persiapan, pemda di antaranya menyusun peraturan daerah mengenai DAD serta mencantumkan sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD.
Selanjutnya, tahap penilaian merupakan proses yang dilakukan oleh menteri keuangan untuk menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan pemda. Penilaian tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri dalam negeri.
Terakhir, tahap penetapan terdiri atas penetapan perda mengenai DAD dan pengalokasian DAD dalam APBD. Tahap penetapan itu bisa berlangsung apabila menteri keuangan telah memberikan persetujuan atas permohonan pembentukan DAD.
Setiap tahapan pembentukan DAD tersebut terdiri atas serangkaian proses dan syarat.
Dalam PMK 64/2024 merinci setiap langkah yang harus dilakukan pemda untuk membentuk DAD.
Selain itu, PMK 64/2024 juga merinci tata cara pengelolaan DAD. Salah satu poin yang diatur adalah perihal penempatan DAD. Adapun dana DAD dapat ditempatkan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai. PMK 64/2024 juga mengatur ketentuan pemanfaatan hasil investasi atau pengelolaan dana DAD.
Hasil pengelolaan dana DAD dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah. Pelayanan publik itu dapat berupa pelayanan publik di bidang: pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; dan pariwisata.