Senin, 19 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Selesai Dibuat

Aturan ini mengatur lebih detil mengenai tata cara pengelolaan PSE lingkup privat.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10/03/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Selesai Dibuat

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat memberikan keterangan pers. Sumber Foto : Kemkominfo

1.2k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah selesai. Peraturan itu siap diserahkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk proses penyusunan perundangan selanjutnya.

“Kominfo telah menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Menteri. Hari ini dapat disampaikan bahwa RPM sudah disiapkan dan selesai. Hari ini disampaikan ke Kementerian Polhukam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundangan,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (10/30/2020) sore.

Menurut Menteri Johnny, pada saat yang sama, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait agar bisa mempercepat aturan teknis yang menjadi acuan tata kelola PSE lingkup privat.

Baca Juga:

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Menurut Menteri Kominfo, aturan teknis sebagai implementasi dari UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan mengatur lebih detil mengenai tata cara pengelolaan PSE lingkup privat. “Untuk aturan lingkup publik akan diatur tersendiri,” jelasnya.

RPM PSE Lingkup Privat itu terdiri dari 9 BAB dan 34 Pasal. Seluruh isinya disebut Menteri Johnny mengatur secara lebih teknis dari PP No.71 Tahun 2019 tentang PSE.

“Substansi detil belum bisa disampaikan, masih butuh pembahasan detil di Menko Polhukam. Yang jelas ada pengaturan soal teknis hak dan kewajiban, mekanisme dan tata cara perizinan, tugas dan kewajiban dan hak dan kewajiban termasuk sanksi yang diatur dalam UU ITE ini dijabarkan lebih teknis,” ungkapnya

PP No 71 Tahun 2019 merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Dalam PP itu diatur lebih jelas mengenai batasan definisi publik dan privat berdampak pada kewajiban pelaku usaha lain seperti soal pendaftaran sistem elektronik.

Menteri Kominfo mengharapkan pengaturan dalam PM tentang PSE Lingkup Privat ini akan menjadi acuan bagi investor di bidang data dan komputasi awan (cloud computing).

“Kita mengacu pada UU dan PP yang ada. Tentunya tata kelola data diatur yang baik. Saat ini ada aturannya dulu, nanti kalau investasi bisa mengacu ke aturan ini,” ungkapnya.

Menteri Johnny menegaskan bahwa aturan yang disusun ini tetap memperhatikan kepentingan bangsa dan negara.

“Kita semua tahu bahwa data adalah resources yang penting bagi bangsa dan negara. Ini semua dibuat supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan national interest. Mengakomodasi semua industri dari global campany dan local company dengan memperhatikan national interest,” tandasnya.

Menurut Menteri Kominfo RPM tentang PSE Lingkup Privat sudah disiapkan sejak awal Januari 2020.

“Ini persiapan yang cepat, biasanya PM lama sekali melibatkan banyak sekali pejabat dan instansi yang terkait. Karena Presiden minta diselesaikan cepat untuk kepentingan penyelenggaraan sistem elektronik privat,” paparnya.

Menteri Kominfo mengharapkan dengan adanya aturan ini akan dapat membuka peluang investasi lebih besar.

“Ini diatur agar keputusan investor di bidang data dan komitmen investor akan lebih besar. Sebab investor bisa mengacu ke sini dan ambil keputusan investasi,” tutupnya seraya menyatakan rincian detil tentang aturan akan dimuat dalam website Kementerian Kominfo untuk proses uji publik.

PajakOnline #BanggaBayarPajak, #IndonesiaMaju

Tags: Konsultan Pajak OnlinePajak Online
Bagikan461Tweet288Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Berita selanjutnya

Kamaruddin Batubara: Pajak Koperasi Perlu Dikaji Ulang

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak seluruh pelaku usaha untuk...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang cara mendapatkan Electronic Filing Identification...

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Facebook Indonesia menggelar...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Kamaruddin Batubara: Pajak Koperasi Perlu Dikaji Ulang

Kamaruddin Batubara: Pajak Koperasi Perlu Dikaji Ulang

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37780 dibagikan
    Bagikan 15112 Tweet 9445
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22635 dibagikan
    Bagikan 9054 Tweet 5659
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18443 dibagikan
    Bagikan 7377 Tweet 4611
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14798 dibagikan
    Bagikan 5919 Tweet 3700
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12202 dibagikan
    Bagikan 4881 Tweet 3051

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Luxembourg

Berlaku : 1 Januari 1995

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Grand Duchy Of Luxembourg For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Tax Treaty antara Indonesia - Jordan

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hashemite Kingdom Of Jordan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Kendari

Jalan Sao-Sao No. 188, Bende, Kendari. Telp : 0401-3125550

KP2KP Kerobokan

Jalan Raya Uluwalu No. 4, Br. Kelan Tuban, Kuta, Badung. Telp : 0361-705768,702797

Load More

Terbaru

  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak
  • DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak
  • Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!
  • Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

16/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In