PajakOnline.com—Tax planning atau perencanaan pajak merupakan upaya mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya.
Manajemen perpajakan ini dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, alias legal. Artinya penghematan pajak dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh Undang-undang, sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Tujuan dari dilakukannya tax planning adalah
- Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
- Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbesar pengeluaran pajak.
- Bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Adapun syarat menjalankan Tax Planning, sebagai berikut:
- Tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku, karena bila melanggar akan menimbulkan risiko bagi wajib pajak yang justru membuat perencaan pajak gagal lantaran berpotensi menimbulkan denda atau sanksi pajak lainnya.
- Tidak memalsukan bukti pendukung atau data lain yang dibutuhkan untuk membayar pajak.
- Masuk akal secara bisnis, karena jika tidak, tax planning akan melemahkan perencanaan itu sendiri.
Beriikut tahap-tahap melakukan Tax Planning:
1. Menganalisis Informasi yang Ada
Tahap pertama yang perlu dilakukan yaitu menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditanggung. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang dapat dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien.
2. Buat Satu Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak
Pilih bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Pada hampir semua sistem perpajakan internasional, paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dari sudut pandang perpajakan, proses perencanaan tidak bisa berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.
3. Evaluasi atas Perencanaan Pajak
Tax planning ini sebagai suatu perencanaan yang merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategis perusahaan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencaan.
4. Mencari Kelemahan dan Memperbaiki Kembali Rencana Pajak
Dalam perencanaan pajak, tentu harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat apakah perencaanan tersebut sudah tepat atau belum. Tindakan perubahan (up to date planning) harus tetap dijalankan walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilannya sangat kecil.
5. Memutakhirkan Rencana Pajak
Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga sudah berjalan, tetap harus diperhitungkan setiap perubahan yang terjadi, baik dari undang-undang maupun pelaksanaannya sesuai negara di mana aktivitas tersebut dilakukan, dan berdampak terhadap komponen suatu perjanjian.
Pada umumnya, terdapat lima strategi yang perusahaan lakukan dalam membuat perencanaan pajak, yakni sebagai berikut:
1. Tax Avoidance
Tax avoidance atau penghindaran pajak merupakan upaya perusahaan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi natura karena natura bukan objek pajak PPh21.
2. Tax Saving
Upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Misalnya, perusahaan melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
3. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Biasanya wajib pajak badan kurang mengetahui bahwa mereka dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong, asalkan tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.
4. Melakukan Penundaan dalam Membayar Kewajiban Pajak
Perusahaan sebagai wajib pajak dapat menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. PPN dapat dibayar pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
5. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
Wajib pajak badan harus memiliki mengetahui peraturan pajak yang berlaku agar terhindar dari timbulnya sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi, seperti denda, bunga, atau kenaikan, hingga sanksi pidana.
Jika dilihat dari jenisnya, Tax Planning dapat dibagi menjadi dua, yakni National Tax Planning dan International Tax Planning.
Pertama, National Tax Planning ini praktiknya berpedoman pada Undang-Undang domestik. Perencanaan pajak jenis ini biasanya dilakukan wajib pajak badan yang hanya memiliki usaha di Indonesia saja atau melakukan transaksi dengan wajib pajak dalam negeri saja.
Kedua International Tax Planning, perencanaan pajak ini dilakukan jika wajib pajak melakukan transaksi tak hanya dengan wajib pajak dalam negeri, tetapi juga dengan wajib pajak di luar negeri. Berbeda dengan National Tax Planning, International Tax Planning harus turut memperhatikan Undang-Undang atau perjanjian pajak (Tax Treaty) dari negara-negara yang ikut terlibat. (Azzahra Choirrun Nissa)