PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memanfaatkan teknologi canggih dengan memakai sistem aplikasi Compliance Risk Management (CRM) terbaru yang dapat mendeteksi prioritas wajib pajak yang perlu dilakukan tindakan penegakan hukum dan ataupun kegiatan penilaian wajib pajak.
“Dengan CRM, kami akan memiliki pengukuran dalam menetapkan prioritas dengan acuan yang teratur, terukur, sederhana, efisien, dan menghasilkan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Kedua aplikasi CRM yang baru memiliki fungsi berbeda. CRM fungsi penegakan hukum akan memberikan gambaran mengenai wajib pajak yang mendapat prioritas dilakukan penegakan hukum, mengacu pada Pasal 37 hingga Pasal 42 UU KUP.
Sementara itu, CRM fungsi penilaian akan memetakan kepatuhan wajib pajak berdasarkan kegiatan yang diatur pada Pasal 10 dan Pasal 18 UU PPh dan pasal 16C UU PPN.
Selain 2 fungsi penegakan hukum dan penilaian, DJP sudah lebih dulu menggunakan CRM untuk fungsi lainnya seperti fungsi pengawasan dan pemeriksaan, fungsi penagihan, fungsi ekstensifikasi, transfer pricing, dan edukasi perpajakan.
Selanjutnya, implementasi CRM fungsi penegakan hukum juga memetakan ada 3 tindakan pidana perpajakan yang membuat wajib pajak memiliki risiko tinggi.
Ketiganya adalah pungut tidak setor, faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dan percobaan restitusi atau kompensasi pajak.
Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar lebih patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pajak yang kita bayar untuk memeratakan pembangunan dan kesejahteraan Indonesia tercinta.