TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Teknologi CRM Makin Canggih, Harusnya Lebih Patuh Bayar Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memanfaatkan teknologi canggih dengan memakai sistem aplikasi Compliance Risk Management (CRM) terbaru yang dapat mendeteksi prioritas wajib pajak yang perlu dilakukan tindakan penegakan hukum dan ataupun kegiatan penilaian wajib pajak.

"Dengan CRM, kami akan memiliki pengukuran dalam menetapkan prioritas dengan acuan yang teratur, terukur, sederhana, efisien, dan menghasilkan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Kedua aplikasi CRM yang baru memiliki fungsi berbeda. CRM fungsi penegakan hukum akan memberikan gambaran mengenai wajib pajak yang mendapat prioritas dilakukan penegakan hukum, mengacu pada Pasal 37 hingga Pasal 42 UU KUP.

Sementara itu, CRM fungsi penilaian akan memetakan kepatuhan wajib pajak berdasarkan kegiatan yang diatur pada Pasal 10 dan Pasal 18 UU PPh dan pasal 16C UU PPN.

Selain 2 fungsi penegakan hukum dan penilaian, DJP sudah lebih dulu menggunakan CRM untuk fungsi lainnya seperti fungsi pengawasan dan pemeriksaan, fungsi penagihan, fungsi ekstensifikasi, transfer pricing, dan edukasi perpajakan.

Selanjutnya, implementasi CRM fungsi penegakan hukum juga memetakan ada 3 tindakan pidana perpajakan yang membuat wajib pajak memiliki risiko tinggi.

Ketiganya adalah pungut tidak setor, faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dan percobaan restitusi atau kompensasi pajak.

Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar lebih patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pajak yang kita bayar untuk memeratakan pembangunan dan kesejahteraan Indonesia tercinta.