PajakOnline.com— Meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya kenaikan pulsa dan kartu perdana gara-gara aturan pajak terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada pengenaan pajak baru atas pulsa dan kartu perdana setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 6 Tahun 2021.
Dengan pemberlakuan aturan PMK terbaru tersebut sejak hari ini Senin 1 Februari 2021, harga yang harus dibayar konsumen atas pembelian pulsa dan kartu perdana seharusnya tidak naik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, sejak dulu pembelian pulsa oleh masyarakat atau konsumen sudah memungut adanya pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10%.
“Orang kan membayangkan sekarang akan ada PPN 10%. Nah, kita jelaskan tadi PPN sudah ada sebelumnya. Jadi, kalau ada pedagang yang naikin (harga) ya ini enggak masuk akal,” kata Yoga dalam program Lunch Talk pada Minggu (31/1/2021).
Bila ada beberapa pengecer yang menaikkan harga jual pulsa, dia meyakini akan ada koreksi secara alamiah sesuai dengan mekanisme pasar. DJP, tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga. Namun, DJP akan tetap berkoordinasi dengan asosiasi sambil mengamati perkembangan harga pulsa di masyarakat.
Terbitnya PMK baru tersebut untuk menyederhanakan pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Untuk pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN dilakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi. Pengaturan yang tergolong baru dalam PMK 6/2021 adalah pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5% untuk pembelian pulsa dan kartu perdana oleh distributor.
Namun, pemungutan PPh Pasal 22 ini diyakini tidak akan memengaruhi harga pulsa karena merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
Atas PPh Pasal 22 yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunan. Pemungutan PPh Pasal 22 ini diyakini mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus kepatuhan wajib pajak.

































