TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Punya NPWP, Tarif PPh 21 Lebih Tinggi 20 Persen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlaku.

Penjelasan ini disampaikan DJP saat menanggapi pertanyaan dari warganet di media sosial yang menanyakan mengenai aplikasi e-bupot 21/26. DJP menerangkan E-bupot 21/26 saat ini belum mengenakan tarif lebih tinggi 20%.

“Namun, Pasal 21 ayat (5a) UU PPh s.t.d.d. UU HPP mengatur terkait dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP dan saat ini ketentuan tersebut belum dicabut,” jelas DJP melalui media sosial X akun Kring Pajak dikutip hari ini.

Pasal 21 ayat (5a) UU PPh menyatakan besaran tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Kepemilikan NPWP dapat dibuktikan oleh wajib pajak, antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP. Dalam format bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 pada PER-2/PJ/2024, tersedia kolom yang dapat diisi oleh pemotong pajak bila penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 tidak memiliki NPWP.

Kolom tersebut tersedia setidaknya pada 2 jenis bupot, yakni bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (formulir 1721-VI) serta bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII).

“Diisi dengan tanda silang (X), dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 tidak mempunyai NPWP," tulis DJP dalam panduan pengisian bukti potong sebagaimana yang terlampir dalam PER-2/PJ/2024.

DJP sebelumnya juga menyampaikan dengan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi, bupot nantinya hanya bisa dibuat jika mencantumkan NIK yang valid.

Bila NIK tidak dicantumkan, bukti potong tidak dapat di-generate oleh Core Tax Administration System. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pemotong pajak untuk memotong PPh dengan tarif yang lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.