TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tiga Dokumen Dasar Pemungutan Pajak Daerah, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sesuai Pasal 5 UU HKPD, pajak daerah dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau perhitungan sendiri oleh wajib pajak. Terdapat 3 dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak daerah. Ketiganya adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Dalam PP 35/2023, SKPD merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Terdapat beberapa macam SKPD, ada SKPD Kurang Bayar (SKPDKB), SKPD Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), SKPD Nihil (SKPDN), dan SKPD Lebih Bayar (SKPDLB).

Selanjutnya, SPPT merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib pajak. SKPD dan SPPT merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak berdasarkan pada penetapan kepala daerah.

Adapun jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), dan pajak air permukaan (PAP). Untuk jenis pajak tersebut dipungut oleh pemerintah provinsi.

Kemudian, jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah, ada pula pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah (PAT), opsen PKB, dan opsen BBNKB. Maka, jenis pajak tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan pada PP 35/2023, SPTPD merupakan surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Sementara itu, berbeda dengan SKPD dan SPPT, SPTPD menjadi dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak.

Adapun jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak antara lain pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Untuk itu, jenis pajak tersebut dipungut oleh pemerintah provinsi.

Kemudian, jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak, ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak MBLB, dan pajak sarang burung walet. Maka, jenis pajak tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.(Kelly Pabelasary)