Minggu, 15 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Tiga Dokumen Dasar Pemungutan Pajak Daerah, Cek!

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
15/09/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
PMK 197/2020, Dana Alokasi Khusus untuk Fasilitasi Penanaman Modal

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Sesuai Pasal 5 UU HKPD, pajak daerah dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau perhitungan sendiri oleh wajib pajak. Terdapat 3 dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak daerah. Ketiganya adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Dalam PP 35/2023, SKPD merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Terdapat beberapa macam SKPD, ada SKPD Kurang Bayar (SKPDKB), SKPD Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), SKPD Nihil (SKPDN), dan SKPD Lebih Bayar (SKPDLB).

Selanjutnya, SPPT merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib pajak. SKPD dan SPPT merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak berdasarkan pada penetapan kepala daerah.

Adapun jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), dan pajak air permukaan (PAP). Untuk jenis pajak tersebut dipungut oleh pemerintah provinsi.

Kemudian, jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada penetapan kepala daerah, ada pula pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah (PAT), opsen PKB, dan opsen BBNKB. Maka, jenis pajak tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan pada PP 35/2023, SPTPD merupakan surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Sementara itu, berbeda dengan SKPD dan SPPT, SPTPD menjadi dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak.

Adapun jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak antara lain pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Untuk itu, jenis pajak tersebut dipungut oleh pemerintah provinsi.

Kemudian, jenis pajak yang dipungut berdasarkan pada perhitungan sendiri oleh wajib pajak, ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak MBLB, dan pajak sarang burung walet. Maka, jenis pajak tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.(Kelly Pabelasary)

Share460Tweet288Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Proyek Tol MBZ, Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Next Post

Tarif PLN Nonsubsidi Triwulan IV Tidak Naik

Related Posts

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pajak...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Transformasi digital perpajakan di Indonesia telah memasuki fase krusial. Meskipun...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp52,13 Triliun hingga 31 Oktober 2024

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp25,42 Triliun hingga April 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat...

Load More
Next Post
Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik, Cek!

Tarif PLN Nonsubsidi Triwulan IV Tidak Naik

Indonesia Negara Terindah di Dunia

Tujuan Redistribusi Pendapatan

Sebanyak 60 Truk ODOL Kena Razia di Tol Surabaya-Gempol

Sebanyak 60 Truk ODOL Kena Razia di Tol Surabaya-Gempol

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134318 shares
    Share 53727 Tweet 33580
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43770 shares
    Share 17508 Tweet 10943
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43714 shares
    Share 17486 Tweet 10929
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39543 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26810 shares
    Share 10724 Tweet 6703

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

14/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In