PajakOnline.com—Tim Pembina Samsat Nasional berupaya mempercepat implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama 2 tahun. Tim Pembina Samsat Nasional ini terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya mengungkapkan hingga saat ini sedang menyosialisasikan aturan tersebut. Selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.
Rivan mengatakan, penerapan UU 22/2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hingga Desember 2021, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39 persen kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).
“Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB mencapai Rp100 triliun,” kata Rivan. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.
Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta mendukung validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Sementara itu, Kemendagri, dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No.28/2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” katanya.
Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. Serta implementasi Perpol No.7/2021 Pasal 85.
Dalam Pasal 85 Perpol No. 7/2021 yang merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya dengan memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, barulah melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.

































