PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan. Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2023 ini. Tinggal 3 hari lagi. Jangan sampai telat karena akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. DJP mencatat telah menerima sebanyak 9,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Senin (27/3/2023) kemarin.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, angka
tersebut terdiri atas 286.3000 SPT Tahunan PPh badan dan 9,18 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi. Menurutnya, mayoritas wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. “Terhitung sejumlah 8,2 juta SPT disampaikan melalui e-filing,” kata Dwi.
Dwi mengatakan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melalui e-form sebanyak 971.000, serta melalui e-SPT sejumlah 3.778. Adapun wajib pajak yang masih menyampaikan SPT Tahunan secara manual, tercatat sebanyak 249.000.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Dwi menyebutkan, imbauan penyampaian SPT Tahunan tersebut disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial hingga e-mail blast.