PajakOnline.com—Program pengungkapan sukarela atau PPS tinggal 7 hari lagi. PPS akan ditutup pada 30 Juni 2022. Wajib pajak dapat mengikuti program tersebut di mana pun dia berada, meskipun sedang tidak berada di lokasi terdaftarnya nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, PPS dapat diikuti wajib pajak di mana pun, meskipun dia tidak berdomisili di dekat KPP tempatnya terdaftar. Hal tersebut karena PPS dapat diikuti secara daring atau online melalui laman resmi DJP.
“Misalnya wajib pajak mendapatkan email imbauan mengikuti PPS, dia bisa konfirmasi status harta dan SPT ke KPP dia terdaftar. Namun, untuk mengikuti PPS tidak perlu ke sana,” terang DJP. Wajib pajak dapat menghubungi KPP tempatnya terdaftar melalui sambungan telepon atau kontak media sosialnya. Wajib pajak pun dapat mendatangi KPP tersebut jika memungkinkan, agar bisa berkomunikasi secara langsung terkait status perpajakan.
Pendaftaran PPS dapat diselesaikan secara daring, sehingga apabila dirasa tidak perlu datang ke KPP, pengisian dokumen PPS dapat segera dilakukan. Namun, apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat meminta bantuan petugas pajak di kantor pelayanan pajak terdekat, tanpa harus datang ke KPP tempat NPWP nya terdaftar.