PajakOnline.com— Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hal ini sesuai Pasal 1 angka 25 UU KUP jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 hingga pembaruan PMK Nomor 184/PMK.03/2015.
Dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP Dirjen Pajak memiliki kewenangan dalam menjalankan pemeriksaan yang tujuannya menguji tingkat kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan sebagai tujuan lain dalam upaya melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Saat melakukan pemeriksaan, kriteria pengujian kepatuhan ditentukan dalam Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 hingga PMK No. 184/PMK.03/2015. Sedangkan, lebih jelasnya tentang kriteria kondisi pelaksanaan pemeriksaan sebagai tujuan lain terdapat dalam Pasal 70 peraturan yang sama.
Dalam Pasal 5 dan Pasal 71 dari pemeriksaan dalam menguji kepatuhan atau dalam tujuan lain bisa dilaksanakan melalui jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan lapangan diartikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak, hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 3.
Lalu ketika pemeriksaan dalam menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain dilaksanakan melalui pemeriksaan lapangan, artinya pemeriksa pajak berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan untuk wajib pajak.
Mengikuti Pasal 1 angka 8 PMK No.17/PMK.03/2013 hingga PMK No.184/PMK.03/2015 mendefinisikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagai surat pemberitahuan tentang dilaksanakannya pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau sebagai tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan.