TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Restoran, Bapenda Pekanbaru Perkuat Pengawasan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan memperkuat pengawasan terhadap perhitungan dan pelaporan pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) restoran di Kota Pekanbaru. Serta bertujuan untuk mencegah kecurangan dalam penilaian kewajiban pajak.

Tak hanya itu, Bapenda juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya ketaatan dalam membayar pajak. Diharapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran WP untuk kontribusi dalam membangun kota Pekanbaru melalui pembayaran pajak yang jujur dan tepat waktu.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, meyebutkan pentingnya kolaborasi antara pihak pemerintah dan WP dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil. Dengan membayar pajak secara benar, WP akan berperan dalam pembangunan kota dan memajukan perekonomian daerah.

"Kami minta kepada wajib pajak yang menunggak pajak ataupun yang kurang bayar pajaknya, seperti pajak restoran, agar membayar pajaknya ini kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Bayarnya langsung ke rekening kas daerah kita," kata Alek, dikutip hari ini.

Selain itu, Bapenda juga berencana untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait perpajakan yang tujuannya untuk membantu WP dalam memahami aturan dan prosedur perpajakan dengan lebih baik.

Untuk WP yang masih mengabaikan perpajakannya, pihak DPMPTSP Kota Pekanbaru akan tetap mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha mereka. Tindakan tersebut diambil sebagai langkah terakhir apabila upaya persuasif dan edukasi tidak berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan WP.

"Kami tetap lakukan upaya persuasif dan edukasi. Tapi kalau tidak diindahkan juga, bisa kita lakukan tindakan tegas, salah satunya nanti rekomendasi kita ke perizinan (DPMPTSP) untuk dibekukan sementara izin mereka. Pajak ini ada undang-undang yang mengaturnya. Oleh sebab itu, kita minta kepada wajib pajak taat aturan," tegasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga berharap dengan langkah-langkah ini, kepatuhan WP restoran akan meningkat, sehingga penerimaan pajak dapat optimal dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Seluruh elemen diharapkan dapat bekerja sama demi menciptakan lingkungan bisnis yang berkeadilan dan berdaya saing, serta menjadikan kota Pekanbaru sebagai pusat kuliner yang unggul dan ramah bagi pengunjung," pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)