PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak akan menguji kepatuhan terhadap wajib pajak sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023 ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, uji kepatuhan terhadap wajib pajak akan dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang selama ini dikumpulkan oleh DJP. Prioritas uji kepatuhan dilakukan untuk tahun pajak 5 tahun ke belakang.
“Kami melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak, khususnya terkait dengan tahun pajak-tahun pajak 5 tahun ke belakang sebelum daluwarsa penetapan yang dilakukan,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers.
Suryo mengatakan, DJP berupaya untuk terus menggali dan mengumpulkan data dan informasi terkait dengan wajib pajak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP juga dapat menentukan prioritas pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Mengacu APBN 2023, target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun. Dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun lalu Rp1.716,8 triliun, maka target dalam APBN tahun ini bertambah
0,07%.
Selain itu, DJP menyatakan akan meningkatkan kegiatan inti berupa pengawasan pembayaran masa. Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, pengawasan ini dilakukan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.
“Untuk memastikan bahwa wajib pajak yang mendapatkan blessing ataupun performance yang bagus di tahun berjalan, mereka juga harus memberikan kontribusi kepada negara atas penghasilan yang diterima di tahun berjalan yang mengalami peningkatan signifikan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Adapun cakupan kegiatan pengawasan pembayaran masa pada 2021 antara lain, pertama, pengawasan pembayaran dan pelaporan. Kedua, dinamisasi angsuran masa. Ketiga, tindak lanjut data matching. Keempat, pengawasan pemberia fasilitas perpajakan. Kelima, ekstensifikasi, yaitu pengawasan wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keenam, kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Ketujuh, pengawasan atas transaksi perdagangan melalui PMSE atau perdagangan melalui sistem elektronik.