PajakOnline.com—Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) meningkatkan produksinya agar dapat mencapai target sebanyak 705.000 barel minyak per hari dan 1.007 barel setara minyak per hari untuk gas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah terus mendorong KKKS meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) untuk mengejar target 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) di 2030.
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung langkah KKKS meningkatkan produksinya, seperti penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan Daily Contract Quantity (DCQ).
“Pemerintah juga telah menerapkan insentif investasi. Ada depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price,” katanya kami kutip hari ini. Pemerintah saat ini membebaskan biaya pemanfaatan barang milik negara untuk kegiatan hulu migas, serta penundaan atau pengurangan pajak-pajak tidak langsung.
Selain itu, pemerintah juga sedang membahas beberapa kebijakan tambahan dalam rangka peningkatan keekonomian produksi migas, seperti tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas, dan penyesuaian biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar USD0,22 per MMBTU. Kemudian ada juga dukungan dari kementerian terhadap industri pendukung hulu migas terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
Hingga Juli 2021, lifting migas nasional mencapai 1,638 juta Barrel Oil Equivalent Per Day (BOEPD). Dari jumlah tersebut, lifting minyak bumi sebesar 661.000 BOPD atau 94 persen dari target APBN 2021 yang ditetapkan sebesar 705.000 BOPD, sedangkan lifting gas bumi sebesar 977 BOEPD atau 97 persen dari target 1.007 BOEPD. Dalam RAPBN 2022, pemerintah memasang target sebesar 1,73 juta BOEPD, yaitu 703.000 BOPD untuk minyak bumi dan 1,03 juta BOEPD untuk gas bumi.

































