PajakOnline.com—Pemerintah terus mengkaji penerapan pajak untuk transaksi perdagangan dan aset-aset kripto di Indonesia.
“Rencananya akan PPh (Pajak Penghasilan) final seperti yang berlaku pada bursa efek. Untuk besarannya juga masih kami kaji,” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Bappebti bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih membahas rencana pajak penghasilan (PPh) untuk kripto tersebut.
Indrasari menyebutkan, saat ini pajak yang dikenakan pada aset kripto masih berupa PPh badan yang ditanggung pedagang aset kripto. Ke depannya, pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto adalah PPh final.
Indrasari mengatakan, pajak untuk aset kripto ini dapat menjadi insentif bagi para investor untuk masuk ke pasar kripto di Indonesia. Terutama bagi para investor-investor luar negeri.
Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, rencana pemajakan aset kripto mendukung perkembangan pasar kripto di Indonesia. Pemajakan pada aset kripto akan memberikan perlindungan tambahan bagi para investor. Hal ini karena transaksi yang telah dikenakan pajak berarti merupakan transaksi yang diakui negara. “Dengan demikian, transaksinya jauh lebih legal serta meningkatkan legitimasi aset-aset kripto di Indonesia,” katanya.